NTT (TUGUBANDUNG.ID) – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) kembali menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kedaulatan ekonomi negara dengan mengungkap jaringan penyelundupan rokok ilegal internasional di wilayah perbatasan Indonesia–Timor Leste.
Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si, memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus tersebut sebagai bentuk transparansi sekaligus penegasan keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan lintas negara.
Ia menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jalur perbatasan yang selama ini rawan kini tidak lagi menjadi ruang aman bagi praktik ilegal berskala besar.
Dalam operasi gabungan bersama Bea Cukai Atambua, aparat berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp12,3 miliar. Sementara itu, total nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp23,1 miliar, menegaskan peran strategis Polda NTT tidak hanya dalam menjaga keamanan wilayah, tetapi juga melindungi keuangan negara.
“Kasus ini membuktikan bahwa koordinasi antarinstansi berjalan efektif hingga mampu mengungkap jaringan penyelundupan sampai ke level operasional. Penanganannya kami pastikan berjalan profesional, sesuai prosedur hukum, dan terbuka,” ujar Kapolda NTT.
Operasi ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari empat personel Polres Belu dan sembilan petugas Bea Cukai Atambua. Sebagai bentuk apresiasi, Polda NTT memberikan penghargaan kepada para personel yang terlibat atas dedikasi mereka dalam mengungkap jaringan lintas negara tersebut.
Dari hasil pengungkapan, aparat mengamankan tiga warga negara asing asal China yang diduga sebagai aktor utama jaringan tersebut. Ketiganya berinisial LSR sebagai pengelola utama, LJW sebagai penanggung jawab distribusi, dan HRO sebagai pelaksana teknis penimbunan barang ilegal.
Barang bukti yang disita mencapai 11 juta batang rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) dengan pita cukai palsu. Nilainya ditaksir mencapai Rp23,1 miliar, mencerminkan besarnya skala operasi ilegal yang berhasil digagalkan.
Kapolda NTT menegaskan, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. Karena itu, penindakan tegas akan terus dilakukan, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan aktivitas ilegal.
Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa jaringan ini diduga berasal dari China, dikirim melalui Dili, dan masuk ke Indonesia melalui jalur laut di perairan Atapupu.
“Polda NTT memastikan pengawasan di jalur-jalur rawan akan semakin diperketat untuk mencegah praktik serupa terulang,” ujarnya.
Pengungkapan ini menjadi penegasan bahwa Polda NTT tidak hanya bersikap reaktif, tetapi juga proaktif dalam memburu dan memutus jaringan kejahatan hingga ke akarnya. Di wilayah perbatasan sebagai wajah terdepan Indonesia, Polda NTT hadir sebagai benteng kuat—memastikan bahwa setiap upaya praktik ilegal tidak akan pernah mendapat ruang untuk bertahan.***








Komentar