Menu

Mode Gelap

Berita · 4 Apr 2023 18:52 WIB ·

Merasa Tidak Wajar Dicopot Ketua KPK, Brigjen Endar Priantoro Melawan

 Foto Antara Perbesar

Foto Antara

JAKARTA (TUGUBANDUNG.ID) – Brigjen Endar Priantoro terus melawan keputusan Ketua KPK Firli Bahuri yang mencopot dirinya sebagai Direktur Penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan Brigjen Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa ke Dewan Pengawas. Pelaporan ini disampaikan pada Selasa, 4 April.

“Membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK,” ujar Endar di Jakarta, Selasa (4/42023).

Selain itu, pengaduan itu dilakukan karena Endar menganggap pemberhentiannya tak wajar. Meski, keputusan itu diambil berdasarkan rapat pimpinan (rapim) KPK.

“Tentunya saya ingin menguji secara independen terhadap isi rapim yang memutuskan saya untuk diberhentikan dengan hormat. Justru ini saya melihat ini hal yang tidak wajar untuk saya,” ungkapnya.

Ketidakwajaran karena dasar pemberhentian yang hanya merujuk pada waktu pelaksanaan tugas. Padahal, tidak ada aturan yang mengikat mengenai hal tersebut.

“Pertimbangan di SK pemberhentian saya kan hanya mempertimbangkan masalah waktu pelaksana tugas. Sedangkan waktu pelaksana tugas tidak diatur tahun berapa dan lain-lain. Kemudian perpanjang masa tugas saya juga sudah ada sebelum SK itu ada. Jadi saya akan uji nanti,” kata Endar.

Langkah Brigjen Endar Priantoro yang menolak diberhentikan Ketua KPK Firli Bahuri mendapat dukungan rekan-rekannya sesama anggota Polri yang bertugas di KPK. Anggota Polri di KPK memprotes keputusan Ketua KPK Firli Bahuri yang mencopot Brigjen Endar dan membuat surat terbuka.

Dalam surat tersebut, mereka menyatakan menghormati keputusan yang diambil Polri dan KPK selama itu berdasarkan norma, aturan, dan tak ditumpangi oleh kepentingan. Namun, para anggota Polri di KPK ini berpesan agar lembaga antirasuah itu memperhatikan dampak moral dan psikologis pegawai yang dikembalikan ke institusi atau lembaga asalnya.

Mereka meminta agar KPK dan Polri memperhatikan Pasal 5 PP Nomor 103 Tahun 2012 nomor (6) yang berbunyi ‘…. masing-masing Pimpinan instansi asal dan Pimpinan Komisi wajib berkoordinasi’ serta Pasal 5 PP Nomor 103 Tahun 2012 nomor (7), yang berbunyi ‘Komisi dapat mengembalikan Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Komisi sebelum masa penugasan 4 (empat) tahun berdasarkan evaluasi, pertimbangan, dan persetujuan Pimpinan Komisi dan Pimpinan instansi asal’. Mereka mengancam dikembalikan jika KPK tetap mencopot Brigjen Endar.

“Siap dikembalikan ke institusi asal karena kami melihat perlakuan terhadap pejabat eselon ll dan komunikasi antar lembaga yang buruk sehingga berpotensi mencederai marwah lembaga/Institusi asal kami,” ujar mereka.

Polemik pemberhentian Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK dimulai setelah Ketua KPK Firli mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait usulan promosi. Saat itu, Firli ingin Endar bersama Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Karyoto yang berasal dari Korps Bhayangkara mendapat promosi.

Selanjutnya, Polri hanya mempromosikan Karyoto sebagai Kapolda Metro Jaya. Sedangkan Brigjen Endar diminta kembali menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK karena keterbatasan jabatan.

Namun, KPK menolak mempekerjakan Endar kembali. Alasannya, masa tugasnya sudah berakhir per 31 Maret dan tak ada usulan perpanjangan masa jabatan. (Pun) ***

Artikel ini telah dibaca 33 kali

Baca Lainnya

PLN Siaga Pulihkan Listrik Terdampak Banjir dan Himbau Warga Waspada Bahaya Listrik

4 Desember 2024 - 19:29 WIB

Mantap! Daop 2 Bandung Kini Gunakan Bantalan Rel Sintetis, Inovasi Bekelanjutan Ramah Lingkungan

4 Desember 2024 - 18:58 WIB

Jelang Seri Terakhir GP F1 Abu Dhabi 2024, Ferrari dan McLaren Perebutkan Juara Konstruktor

4 Desember 2024 - 18:29 WIB

Pegadaian Kanwil X Jabar Serahkan Hadiah Badai Emas Periode Kedua 2024

4 Desember 2024 - 17:36 WIB

CIMB Niaga Hadirkan Digital Lounge Campus dan Gelar Career Festival di Universitas Katolik Parahyangan Bandung

4 Desember 2024 - 16:42 WIB

KB FKPPI Kabupaten Bandung: Hormati Hasil KPU dan Siap Kawal Suara Pilkada!

4 Desember 2024 - 07:10 WIB

Trending di Berita