Ketua KI Jabar Ajak Mahasiswa UIN Bandung Melek Keterbukaan Informasi dan Antikorupsi

BANDUNG (TUGUBANDUNG.ID) — Ketua Komisi Informasi Jawa Barat (KI Jabar) Husni Farhani Mubarak mendorong mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung memahami pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari tata kelola pendidikan yang akuntabel, transparan, dan berintegritas.

Pesan tersebut disampaikan Husni saat menjadi narasumber Kuliah Umum yang digelar Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Gunung Djati Bandung di Gedung Abdjan Soelaeman, Kampus UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Jalan A.H. Nasution, Kota Bandung, Kamis, 24 September 2026.

Kegiatan mengangkat tema Urgensi Keterbukaan Informasi Publik dalam Tata Kelola Pendidikan: Sinergi Komisi Informasi dan Nilai-Nilai Antikorupsi untuk Calon Manajer Pendidikan yang Akuntabel, Terbuka, dan Bersih.

Husni mengatakan, pemahaman mengenai keterbukaan informasi publik penting dimiliki mahasiswa, khususnya mereka yang dipersiapkan menjadi calon manajer pendidikan. Menurutnya, keterbukaan informasi dapat menjadi instrumen untuk mendorong akuntabilitas sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pendidikan.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu landasan penting bagi badan publik dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat.

“Kuliah umum ini juga menjadi momentum untuk menyambut International Right to Know Day (Hari Hak untuk Tahu Sedunia) dan mengedukasi mahasiswa terkait Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Saya berharap kepada adik-adikku sekalian bisa belajar memahami undang-undang ini. Karena sengketa terkait permohonan informasi publik di Komisi Informasi banyak menyasar sekolah sebagai termohon,” ujar Husni.

Menurut Husni, masih terdapat badan publik yang belum memahami kewajibannya dalam merespons permohonan informasi maupun keberatan dari masyarakat. Kondisi tersebut, kata dia, dapat menjadi salah satu persoalan dalam pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik.

“Karena alasan tidak menjawab, tidak merespons, tidak menanggapi surat permohonan dan surat keberatan dari pemohon informasi. Kenapa tidak menjawab? Karena tidak tahu, tidak biasa, tidak sempat, tidak mau, tidak bersih. Bahkan berdasarkan sumber dari KPK, pendidikan masuk ke dalam lima besar sektor yang rawan korupsi di Indonesia. Maka dari itu adik-adikku sekalian harus melek informasi,” katanya.

Husni menambahkan, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif badan publik, tetapi juga bagian dari upaya membangun tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan dan mendorong partisipasi masyarakat.

Ia juga mengingatkan mahasiswa mengenai International Right to Know Day yang diperingati setiap 28 September.

“Dalam waktu dekat ini kita akan memperingati International Right to Know Day (Hari Hak untuk Tahu Internasional) yang diperingati setiap tanggal 28 September, sebagai pengingat bahwa akses terhadap informasi merupakan hak dasar masyarakat yang harus dijamin dan dilindungi,” tutur Husni.

Kuliah umum tersebut turut dihadiri Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Gunung Djati Bandung Fakry Hamdani, M.Hum., M.Res., Ph.D.; Ketua Jurusan Manajemen Pendidikan Islam Dr. Hary Priatna Sanusi, S.Pd.I., M.Ag., yang bertindak sebagai moderator; serta Sekretaris Jurusan Manajemen Pendidikan Islam Dr. Syamiyah, S.Pd.I., M.Ag.

Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa diharapkan memiliki pemahaman yang lebih kuat mengenai keterbukaan informasi publik dan nilai-nilai antikorupsi sebagai bekal membangun tata kelola pendidikan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas.***

Komentar