Ijang Faisal: Penunjukan Pj Gubernur Jabar Sudah Sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik

TUGUBANDUNG.COM, KOTA BANDUNG – Ketua Komisi Informasi Jawa Barat Ijang Faisal mengatakan, bahwa penunjukan Bey Machmudin sebagai penjabat gubernur jawa barat telah sesuai dengan amanah yang diperintahkan oleh Undang-undang keterbukaan informasi publik, demikian disampaikan Ijang menanggapi pelantikan Pj gubernur jawa barat bey machmudin, selasa, 5 september 2023.

Ijang mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo yang telah menunjuk Bey Machmudin sebagai pengganti ridwan kamil dan uu ruzhanul ulum yang telah habis masa baktinya per 5 september 2023, “Penunjukan Pak Bey sebagai penjabat gubernur jabar oleh Bapak Presiden Jokowi saya menilai sudah sesuai dengan amanah UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dalam kata lain keputusan tersebut dibuat secara transparan sesuai dengan aspirasi masyarakat jawa barat yang disampaikan melalui DPRD Jabar” imbuhnya.

“Presiden telah mendengarkan aspirasi masyarakat jabar, dimana aspirasi tersebut datang dari usulan dewan (DPRD Jabar),” ujar Ijang di Hotel Pullman, selasa (5/9/2023) malam.

DPRD Jabar sebelumnya mengusulkan tiga nama Penjabat Gubernur Jabar untuk menggantikan Ridwan Kamil yang akan habis masa jabatannya pada 5 September 2023.

Tiga nama yang diusulkan adalah Asep N. Mulyana (Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham), Keri Lestari (Dirut Institut Pembangunan Unpad) dan Bey Triadi Machmudin (Deputi Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden).

“Tiga nama yang diusulkan oleh DPRD Jabar tersebut adalah pituin Jabar semuanya, dan Alhamdulillah, yang diputuskan Presiden tidak keluar dari tiga nama yang diusulkan Dewan. Ini menandakan bahwa putusan Presiden mengikuti prinsip-prinsip transparansi sesuai UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan sangat bijak menampung aspirasi masyarakat Jabar,” kata Ijang Faisal.

Monev Keterbukaan Informasi Publik

Ijang menyebut, saat ini Komisi Informasi Jawa Barat sedang memulai tahapan monitoring dan evaluasi (Monev) Keterbukaan informasi terhadap 102 badan publik, “saya berharap Bapak Pj Gubernur Jabar dapat bersinergi untuk bersama-sama meningkatkan indeks keterbukaan informasi publik (IKIP) jabar, sehingga hak publik untuk dapat mengetahui informasi publik sesuai UUD 1945 pasal 28 hruf f bisa terlayani secara baik”.

“hasil Monev KI Jabar tahun 2022 sudah ada peningkatan beberapa Pemerintah kabupaten/kota dan OPD mendapat predikan badan publik informative, walau pun belum semuanya, kita berharap di Monev tahun 2023 ini bisa mencapai 80% badan publik yang masuk kategori badan publik informatif,” tuturnya.

Dari sisi indeks keterbukaan informasi publik (IKIP) secara nasional, Ijang mengatakan bahwa IKIP provinsi Jawa Barat pada tahun 2023 mendapatan nilai tertinggi melebihi nilai IKIP secara nasional, tentunya capaiaan ini jangan lantas lengah karena bisa jadi tahun berikutnya IKIP Jabar akan turun kembali, kalau semua pra syarat untuk mendukung keterbukaan informasi publik tidak diperbaharui dan tidak di tingkatkan.

Ia optimistis bila pra syarat untuk mendukung keterbukaan informasi publik terus diperbaharui dan di tingkatkan, maka Jabar akan tetap juara, termasuk mempertahankan provinsi informatif di tahun politik 2024.

“Saya yakin kalau pra syarat untuk mendukung keterbukaan informasi publik terus diperbaharui dan di tingkatkan, maka Jabar akan tetap juara terus kondusif,” ucapnya.

Komentar