Menu

Mode Gelap

Berita · 15 Des 2022 19:32 WIB ·

Dewan Kehormatan PWI Pusat Berhentikan Iptu Ungaran Wibowo Dari Keanggotaan PWI

 Dewan Kehormatan PWI Pusat Berhentikan Iptu Ungaran Wibowo Dari Keanggotaan PWI Perbesar

KOTA BANDUNG (TUGUBANDUNG.ID) – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia Pusat (DK- PWI) Pusat memutuskan memberhentikan Iptu Umbaran Wibowo dari keanggotaan PWI. Selanjutnya, pengurus harian PWI diminta untuk melaksanakan keputusan tersebut. Ketua DK Ilham Bintang didampingi Sekretaris Sasongko Tedjo menegaskan hal itu di Jakarta, Kamis (15/12) pagi dalam Rapat DK- PWI khusus membahas kasus Iptu Umbaran Wibowo.

Keputusan DK didasarkan atas temuan pelanggaran yang dilakukan Iptu Umbaran pertama-tama pada Kode Etik Jurnalistik, selanjutnya Peraturan Dasar PWI, dan Kode Perilaku Wartawan sehingga yang bersangkutan tidak layak dan memenuhi syarat serta tidak sah menjadi anggota PWI.

Seperti diketahui Iptu Umbaran Wibowo ternyata adalah aparat intel kepolisian dan baru baru ini diangkat sebagai Kapolsek Blora.

Menurut Ilham Bintang, Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik secara tegas mewajibkan wartawan bersikap Independen, bersikap ksatria, menunjukkan identitas diri dan terpercaya. Adapun Pasal 16 Kode Perilaku Wartawan menegaskan Aparatur Sipil Negara termasuk dalam hal ini anggota TNI dan Polri tidak diperbolehkan menjadi anggota PWI.

“Kita tidak mempermasalahkan statusnya sebagai kontributor TVRI Jawa Tengah karena itu menjadi domain pihak TVRI namun yang dilarang adalah keanggotaannya di organisasi profesi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI),” ujar Ilham.

Lebih jauh Ilham mengatakan, untuk itulah sejak diketahui dan ditemukan duduk perkara Iptu Umbaran Wibowo, DK PWI memutuskan memberhentikan, mencabut dan membatalkan yang bersangkutan dari keanggotaan PWI karena melanggar Kode Etik Jurnalistik PD PRT PWI, dan Kode Perilaku Wartawan.

“Yang paling tinggi dalam organisasi Wartawan adalah Kode Etik dan sekarang terbukti dia telah melanggar itu,” jelasnya.

Ilham menambahkan, siapapun yang melakukan pelanggaran aturan organisasi PWI akan dikenai sanksi mulai skorsing sampai pemberhentian sebagai anggota. (NA)***

Artikel ini telah dibaca 72 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

65 Adegan Rekontruksi Pembunuhan Mayat Dalam Karung, Digelar di Mako Polres Tasikmalaya

10 Oktober 2024 - 07:29 WIB

Gas Subsidi 3 Kg Mahal Mahasiswa Gelar Demo di Depan Depo Pertamina Tasikmalaya 

9 Oktober 2024 - 22:09 WIB

Tim Perumus Debat PILGUB JABAR Rumuskan Tema dan Pertanyaan Debat

9 Oktober 2024 - 18:45 WIB

Bio Farma dari Indonesia untuk Dunia Dianugerahi Penghargaan Primaniyarta 2024

9 Oktober 2024 - 17:02 WIB

KAI DAOP 2 Bandung Sediakan 24 Lokomotif Handal untuk Layani Pelanggan

9 Oktober 2024 - 13:15 WIB

Pakar Komunikasi Dr Aqua Dwipayana Kembali Menginjak Provinsi Aceh, Sampaikan Sharing Komunikasi dan Motivasi di Kabupaten Paling Barat di Indonesia

9 Oktober 2024 - 13:04 WIB

Trending di Berita