KOTA BANDUNG (TUGUBANDUNG.ID) – Pemerintahan Prabowo-Gibran saat ini memiliki Badan Bank Tanah (BBT) yang bertugas sebagai badan khusus yang mengelola tanah serta berfungsi untuk melaksanakan perencanaan perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah. Keberadaan BBT menguntungkan pemerintah dan masyarakat karena persoalan distribusi lahan bisa lebih jelas penggunaannya.
Hal ini disampaikan akademisi Unpad Prof. Nia Kurniati dalam diskusi di Kota Bandung, Jumat (14/11/2025). Menurutnya, BBT menjadi aspek penting karena menjadi manajer dalam pertanahan. Berbeda dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang duduk sebagai regulator dan administrator.
“Lembaga ini sangat urgent (penting). Kelahiran bank tanah ini suatu yang menguntungkan,” kata dia.
Guru Besar Fakultas Hukum UNPAD itu menuturkan, BBT menjadi pihak yang bisa menjaga kawasan lahan tertentu yang sudah ada status haknya. Selama ini tanah negara kerap menimbulkan konflik berkepanjangan karena kerap ditempati sembarang pihak. Dengan adanya bank tanah ini, lahan yang ada diharap bisa lebih terkontrol untuk siapa pemakaiannya dan akan digunakan untuk apa. Menurutnya, lahan yang berada di bawah kendali BBT harus bisa diberdayakan karena aset tersebut lebih termanfaatkan.
Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum UNPAD, Yusuf Saepul Zamil menilai bahwa lembaga ini sangat penting untuk menjaga aset pemerintah agar bisa digunakan untuk menyejahterakan masyarakat. Sebab, lahan yang ada bisa dimaksimalkan oleh mereka untuk pengelolaan berbagai hal, tinggal diatur bagaimana perencanaan dalam pengadaan tanah tersebut.
“Dengan adanya hak pengelolaan itu nanti bisa dialokasikan untuk kepentingan investasi, pengadaan tanah, konsolidasi tanah dan reforma agraria,” paparnya.
Dalam reforma agraria, BBT harus bisa memastikan penerima manfaat bisa menggarap tanah sesuai dengan peruntukannya. Jangan sampai tanah yang sudah dipinjamkan pada masyarakat atau pihak tertentu kemudian diperjualbelikan.
Plt. Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat mengatakan, sebagian lahan yang sebelumnya tidak produktif kini telah dimanfaatkan oleh masyarakat, termasuk oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Salah satu contohnya adalah pengelolaan tambak bandeng.
Tak hanya itu, tanah juga dialokasikan untuk pengembangan pusat logistik, pertanian, perikanan, dan pusat ekonomi UMKM. “Pemanfaatan tanah ini meliputi untuk kepentingan umum, perkebunan, perikanan, pertanian, UMKM, perumahan MBR, pariwisata, pelabuhan hingga pusat logistik,” jelasnya.
BBT mencatat kepemilikan atas 34.600 hektare lahan dengan status Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Jumlah itu tercatat hingga Oktober 2025. Rencananya BBT akan segera menambah angka kepemilikan tanah sebesar 10.000 hektare di tahun ini.
Khusus di Jawa Barat, total lahan siap pakai saat ini sekitar 34.617,97 hektare tersebar di beberapa kabupaten. Di antaranya di Cianjur seluas 965 ha, Bandung Barat 204 ha, Purwakarta 95 ha, dan Sumedang 84 hektar. Pemanfaatan lahan ini telah menghasilkan pendapatan sebesar Rp 180,88 miliar hingga akhir 2024, dengan total luas lahan termanfaatkan mencapai 2.723,46 ha.***







Komentar