Menu

Mode Gelap

Berita · 16 Feb 2023 23:13 WIB ·

Hasil Cukai Hasil Tembakau Akan Dibagikan Sesuai Porsinya

 Hasil Cukai Hasil Tembakau Akan Dibagikan Sesuai Porsinya Perbesar

PETANI memanen daun tembakau di Kampung Cikoneng, Cibiru Wetan, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Kamis (16/2/2023). Pemerintah akan mendistribusikan dana bagi hasil cukai hasil tembakau atau DBH CHT senilai Rp5,47 triliun pada 2023. Provinsi maupun kabupaten/kota akan memperoleh dana itu sesuai proporsinya masing-masing, mengacu kepada nilai cukai rokok yang diperoleh dari daerah terkait. Penentuan nominal DBH CHT untuk masing-masing daerah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3/2023 tentang Rincian DBH CHT menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023. (Foto: Ade Bayu Indra/Tugu Bandung)

Artikel ini telah dibaca 96 kali

Baca Lainnya

Evenepoel Bertekad “Comeback” Lebih Kuat, Setelah Kecelakaan Tabrakan dengan Mobil

7 Desember 2024 - 07:08 WIB

Wujudkan Pemberdayaan Ekonomi Umat, Lazis Darul Hikam Renovasi Kios dan Gerobak Pedagang UMKM di Dago

7 Desember 2024 - 05:54 WIB

Listrik di 9 Kecamatan di Sukabumi dan Cianjur yang Terdampak Bencana, Kembali Normal

6 Desember 2024 - 20:24 WIB

HUT SEI 17 tahun: Kolaborasi Hijaukan Bumi Membangun Negeri

6 Desember 2024 - 16:34 WIB

Kolaborasi Kimia Farma Apotek dan Good Doctor Tingkatkan Akses Layanan Kesehatan Digital Indonesia

6 Desember 2024 - 16:19 WIB

ITB Bersama Yayasan Rehabilitasi Yakkum Kembangkan PCast untuk Kesejahteraan Disabilitas

6 Desember 2024 - 13:07 WIB

Trending di Berita