PETANI memanen daun tembakau di Kampung Cikoneng, Cibiru Wetan, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Kamis (16/2/2023). Pemerintah akan mendistribusikan dana bagi hasil cukai hasil tembakau atau DBH CHT senilai Rp5,47 triliun pada 2023. Provinsi maupun kabupaten/kota akan memperoleh dana itu sesuai proporsinya masing-masing, mengacu kepada nilai cukai rokok yang diperoleh dari daerah terkait. Penentuan nominal DBH CHT untuk masing-masing daerah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3/2023 tentang Rincian DBH CHT menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023. (Foto: Ade Bayu Indra/Tugu Bandung)