300 Aset Tanah Pemkot Bandung Kini Beralas Hak, BPN Kejar 1.200 Sertifikat

KOTA BANDUNG (TUGUBANDUNG.ID) — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperkuat penataan dan pengamanan aset daerah melalui percepatan sertifikasi tanah bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung.

Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkot Bandung dan BPN Kota Bandung di Hotel Grandia, Kota Bandung, Jumat (18/9/2026).

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, tertib administrasi pertanahan menjadi fondasi penting untuk memastikan aset pemerintah memiliki kepastian hukum sekaligus dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat.

Ia mencontohkan persoalan aset Pasar Baru yang sebelumnya belum memiliki alas hak yang jelas. Kondisi tersebut dinilai menjadi kendala ketika pemerintah hendak melakukan kerja sama pemanfaatan aset dengan pihak ketiga.

“Bagaimana mungkin kita bisa melakukan perjanjian dengan pihak ketiga tanpa ada alas hak atas tanah yang merupakan objek perjanjian tersebut,” kata Farhan.

Menurutnya, dalam satu tahun terakhir sekitar 300 lahan milik Pemkot Bandung telah mendapatkan alas hak. Beberapa di antaranya merupakan aset Pasar Baru, Pasar Ciroyom, dan Pasar Cihapit.

Farhan menegaskan, penataan aset harus dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan administrasi dan hukum yang berlaku.

“Yang namanya tertib administrasi itu diurut satu demi satu. Enggak bisa dipotong kompas, tidak ada jalan pintas,” ujarnya.

Kepastian status hukum aset, lanjut Farhan, juga penting untuk menghadapi berbagai persoalan pertanahan di Kota Bandung. Ia mencontohkan kawasan Dago Elos serta sejumlah aset lain yang membutuhkan penanganan berdasarkan data dan dokumen hukum yang jelas.

Pemkot Bandung, kata dia, ingin memastikan setiap aset daerah memiliki status yang jelas sehingga pengelolaannya tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Pada hakikatnya kita sedang melakukan pengelolaan yang penting, transparan, akuntabel dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ucapnya.

Farhan berharap kerja sama dengan BPN dapat memperkuat sistem pengamanan aset Pemkot Bandung. Setiap aset pemerintah harus memiliki dokumen kepemilikan, batas yang jelas, status hukum yang dapat diverifikasi, serta data yang terintegrasi.

Ia juga meminta camat dan lurah ikut berperan dalam mengawasi aset pemerintah yang berada di wilayah masing-masing.

“Kita yang harus mengetahui perkembangan siapa yang tiba-tiba datang kemudian mulai pasang pagar, siapa yang tiba-tiba datang kemudian bikin rumah sementara,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPN Kota Bandung Yayat Ahadiat Awaludin mengatakan, kerja sama dengan Pemkot Bandung merupakan tindak lanjut dari program kolaborasi pertanahan yang sebelumnya telah disepakati.

Program tersebut mencakup integrasi data Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), percepatan pendaftaran tanah, pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), hingga integrasi data pertanahan dan perpajakan.

Kerja sama juga meliputi integrasi KP2B dan LP2B dalam RTRW, percepatan RDTR yang terintegrasi dengan sistem OSS, integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, serta optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam penyelesaian persoalan pertanahan dan tata ruang.

“Integrasi data NIB dan NOP sudah berjalan. Saat ini tiga kecamatan sudah kami coba,” kata Yayat.

Untuk memperkuat penerapan integrasi data tersebut, BPN Kota Bandung bersama Pemkot Bandung juga akan melakukan studi tiru ke Kantor Pertanahan Tangerang Selatan.

Dalam kesempatan tersebut, BPN Kota Bandung menyerahkan 100 sertifikat aset Pemkot Bandung yang telah selesai diproses. Mayoritas sertifikat tersebut berkaitan dengan aset berupa rumah tinggal dan jalan.

Selain itu, BPN Kota Bandung menargetkan penyelesaian sertifikasi sekitar 1.200 aset Pemkot Bandung yang masuk dalam program penanganan sejak 2015 hingga 2026.

“Insyaallah, kalau kami komitmen sebanyak 1.200 dari 2015 sampai 2026 itu akan kita tuntaskan sampai dengan akhir Desember,” tutur Yayat.

Percepatan sertifikasi tersebut diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum sekaligus memastikan seluruh aset daerah tercatat, terdata, dan terlindungi secara administratif sehingga dapat dikelola secara transparan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.***

Komentar