KI Jawa Barat Menyidangkan 20 Register Sengketa dalam Satu Hari

BANDUNG, KI JABAR – Komisi Informasi Jawa Barat menggelar sidang sengketa informasi perdana di tahun 2025. Sidang dilaksanakan Senin pagi, (3/2/2025) di Ruang Sidang Komisi Informasi Jawa Barat Jl. Turangga No. 25 Kota Bandung, Jawa Barat.

Sebanyak 20 register sengketa informasi hari itu disidangkan. Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Husni Farhani Mubarok (HFM) saat membuka sidang menyampaikan bahwa metode sidang merupakan kewenangan majelis.

Salah satu strategi untuk menyelesaikan sengketa informasi di Komisi Informasi Jawa Barat yang mencapai 400 lebih, Komisi Informasi menyatukan beberapa sengketa permohonan informasi dengan pemohon yang sama yaitu salah satunya yaitu Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia Indonesia (KANNI). “KANNI ini sebetulnya mengajukan sengketa informasi ke KI Jabar hampir 40 sengketa, yang 20 sengketanya kami sidangkan hari ini,” ujar Husni sebagimana dikutip dari rilis Humas KI Jabar, Senin 3 Februari 2025.

Dari 20 register sengketa, majelis sidang yang diketuai Husni Farhani Mubarok, dan anggota mahelis Erwin Kustiman, dan Nuni Nurbayani memutuskan, 7 sengketa dilanjutkan ke sidang Pemeriksaan Awal (PA) 2, 10 sengketa dilanjutkan mediasi, dan 3 perkara diputus sela. Majelis menilai fakta persidangan pada Pemeriksaan Awal tidak memenuhi ketentuan pemeriksaan hari pertama sidang yang diajukan pemohon.

Sementara itu, pada sidang mediasi yang dilaksanakan hari itu juga, dari 10 perkara yang dimediasi oleh mediator Dadan Saputra (DS), 2 sengketa ke mediasi lanjutan, 3 sengketa menghasilkan kesepakatan, 2 sengketa dijadwalkan mediasi ke hari berikutnya, serta 3 sengketa dilanjutkan ke tahapan Sidang Ajudikasi dan Pembuktian (SAP).

Ada 20 badan publik berbeda yang disengketakan oleh KANNI pada sidang sengketa informasi Senin awal pekan ini. Di antaranya, Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Sekretariat DPRD Kota Bekasi, Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bekasi, Pemerintahan Desa Tugu Utara Cisarua Bogor, SMAN 2 Kota Bogor dan lain sebagainya.

Perkara yang disengketakan oleh KANNI pada umumnya seragam yaitu tidak dipenuhinya permohonan informasi terkait permohonan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), buku kas, kuitansi, dan lainnya oleh badan publik yang menjadi termohon. ***

 

Komentar