KRIS BPJS Kesehatan Mulai Berlaku Juni 2025

KOTA BANDUNG (TUGUBANDUNG.ID) – Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam layanan BPJS Kesehatan, akan mulai diberlakukan bulan Juni, atau pertengahan tahun 2025. Penerapan KRIS merupakan amanat undang undang yang wajib diterapkan oleh pelayanan kesehatan, terutama yang membutuhkan layanan rawat inap. Menurut Anggota Komisi 9 DPR RI asal Jawa Barat Netty Prasetiyani, KRIS adalah bentuk layana. Rawat inap yg standarnya sudah ditetapkan pemerintah demi pemerataan dan keadilan dalam layanan kesehatan.

“Standarnya sudah ditetapkan, seperti misalnya satu ruangan itu tidak boleh lebih dari empat bed atau empat pasien, kemudian kamar mandi di dalam yang memenuhi standar layanan untuk pasien, ventilasi untuk sirkulasi cahaya dan udara yang memadai, dan sebagainya,” ujar Netty di Bandung, Senin (6/1/2025).

Lalu apakah dengan pemberlakuan KRIS tersebut bakal mengubah iuran BPJS? Netty menegaskan tidak akan ada perubahan iuran, yang pasti layanan yang ditingkatkan. Jadi tidak ada lagi yang iurannya kecil ruang rawat inapnya seadanya.

“Kelas satu dan dua akan tetap ada dengan besaran iuran yang sudah ditetapkan. KRIS ini untuk membuat standar minimal layanan ruang rawat inap di rumah sakit agar lebih baik,” tegasnya.

Netty menambahkan, penerapan KRIS tersebut dimulai dari rumah sakit pemerintah, kamudian secara bertahap berlaku juga untuk rumah sakit swasta yang melayani BPJS Kesehatan.

“Di tahap awal Juni nanti, kita mulai dengan rumah sakit pemerintah, lalu nanti secara bertahap berlaku juga untuk semua rumah sakit swasta yang melayani BPJS,” tambahnya.

Netty juga memaparkan, bahwa begitu banyak permasalahan yang terkait layanan BPJS, baik kendala yang dihadapi fasilitas kesehatan maupun oleh pasien, seperti penyelesaian tunggakan iuran peserta dan lain-lain.

“Masih banyak pe-er yang harus diselesaikan, namun doakan saja bahwa kami di komisi 9 dan pemerintah bisa menyelesaikannya, terutama mulai tahun 2025 dengan pemerintahan baru dan semangat baru,” pungkasnya. (Pun)***

Komentar