KABUPATEN GARUT, (TUGU BANDUNG.ID).- Diduga melakukan penimbunan dan menaikan harga seenaknya seorang pedagang pupuk ilegal ditangkap, Kamis (31/10/2024).
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengungkapkan, penindakan ini berawal dari penyelidikan Sat Reskrim Polres Garut.
Polres Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyimpanan, penampungan, penyaluran, dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi tanpa izin di Kelurahan Cimuncang Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut.
Pelaku berinisial A (49) Warga Kecamatan Garut Kota yang terlibat dalam praktik ilegal ini menjual pupuk bersubisi jenis Urea dan NPK Phonska.
Di lokasi tersebut Sat Reskrim Polres Garut menemukan tumpukan pupuk bersubsidi dengan total berat 25.792 ton, terdiri dari 232 karung pupuk Urea dan 283 karung pupuk NPK Phonska.
“Pelaku A membeli pupuk tersebut dari kios resmi dan kemudian menjualnya kembali dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang di tetapkan pemerintah,” katanya.
Sat Reskrim Polres Garut mencatat bahwa pupuk bersubsidi Urea seharusnya di jual dengan harga Rp 2.250 per kg, namun di jual oleh tersangka seharga Rp 4.000 per kg.
Sementara pupuk NPK Phonska yang seharusnya Rp 2.300 per kg, di jual oleh pelaku seharga Rp. 4.500 per kg.
Fajar mengatakan, pelaku telah melanggar Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp10 miliar.
“Penangkapan ini menunjukan komitmen Polres Garut dalam menegakan hukum dan menjaga kestabilan pasar, terutama terkait pupuk bersubsidi,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktifitas mencurigakan terkait perdagangan pupuk dan barang kebutuhan pokok lainnya.***
Komentar