KOTA BANDUNG (TUGUBANDUNG.ID) – Bank Indonesia Jabar bersama Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) memusnahkan sebanyak 93.967 lembar uang palsu dari berbagai pecahan uang kertas. Pemusnahan dilakukan di kantor BI Jabar Kota Bandung, Senin (14/10/2024). Uang rupiah yang dimusnahkan tersebut merupakan agregasi hasil temuan masyarakat, kepolisian dan bank sendiri.
Menurut Deputi Perwakilan Bank Indonesia Jawa Barat Achris Sarwani, puluhan ribu uang palsu tersebut hasil temuan dari seluruh Jawa Barat di bawah koordinasi kantor Bank Indonesia.
“Jadi ini merupakan himpunan dari wilayah yang ada kantor perwakilan Bank Indonesian-ya di Jwa Barat, seperti Tasikmalaya dan sekitarnya, Cirebon dan sekitarnya, serta BI Jabar sendiri,” ujar Achris.
Achris menjelaskan, pemusnahan uang palsu ini seharusnya dilakukan secara periodik atau periodesasi tertentu, namun karena beberapa alasan, maka baru bisa dilakukan saat ini.
“Seharusnya dilakukan secara periodik, namun karena beberapa alasan maka baru bisa dilakukan saat ini. Ini hasil pengumpulan selama 5 tahun terakhir, yaitu Juli 2019 hingga Juli 2024,” katanya.
Pemusnahan uang palsu merupakan amanat Undang-Undang No. 7/2011 pasal 11 tentang mata uang, yang menyatakan Bank Indonesia memiliki kewenangan dalam perencanaan, penerbitan, pencetakan, peredaran, pencabutan, penarikan dan pemusnahan uang rupiah.
Acara pemusnahan uang rupiah palsu di wilayah kerja Bank Indonesia Jabar, selain dihadiri pimpinan Bank Indonesia Jabar, juga dihadiri perwakilan dari Kepolisian Daerah Jabar, Kejaksaan Tinggi, perwakilan Direktorat Jendral Bea dan Cukai dan perwakilan dari Badan Intelejen Negara. (Pun)***
Komentar