UPI Buka Pendaftaran Calon Anggota MWA dari Unsur Masyarakat Periode 2025-2030

KOTA BANDUNG (TUGUBANDUNG.ID) – Tim Penjaringan Calon Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Pendidikan Indonesia (MWA UPI) mulai membuka pendaftaran calon anggota MWA dari Unsur Masyarakat Periode 2025-2030.

Kriteria utama Calon Anggota MWA UPI dari Unsur Masyarakat Periode 2025-2030 yaitu (a) memiliki komitmen dan minat terhadap pengembangan UPI dalam bidang akademik dan non akademik; (b) memiliki kemampuan menjalin jejaring nasional dan/atau internasional untuk pengembangan UPI; (c) memiliki integritas moral dan berakhlak mulia; (d) memiliki prestasi dan ketokohan pada tataran nasional atau internasional; (e) memiliki wawasan dan pemahaman yang baik tentang UPI sebagai PTN badan hukum; dan (f) bukan merupakan pegawai UPI.

Adapun persyaratan Calon Anggota MWA UPI dari Unsur Masyarakat Periode 2025-2030 yaitu (a) sehat jasmani dan rohani; (b) memiliki kesanggupan untuk berkontribusi bagi pengembangan, kemajuan, dan keberlanjutan UPI; (c) tidak sedang terkait dalam masalah hukum dengan status tersangka; dan (d) menyatakan kesediaan secara tertulis.

Ketua Tim Penjaringan Calon Anggota MWA UPI, Prof. Dr. Dadang Sunendar menyebutkan, tahapan pelaksanaan pendaftaran dilakukan melalui pengambilan formulir dan pendaftaran pada tanggal 7 s.d. 25 Oktober 2024.

“Formulir pendaftaran dapat diunduh melalui website: www.upi.edu atau diambil langsung di Universitas Pendidikan Indonesia Jl. Dr. Setiabudhi No. 229 Bandung, Gedung University Centre Lantai 3 Ruang Sekretariat Senat Akademik UPI pada hari kerja Senin s.d. Jum’at mulai jam 8 pagi, hingga jam 3 sore,” katanya, pada jumpa pers di kampus UPI Bandung, Senin (7/10/2024).

Penetapan calon anggota MWA UPI akan dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober 2024 dan pemilihan anggota MWA UPI akan dilaksanakan dalam Rapat Pleno Senat Akademik UPI antara tanggal 26 – 29 November 2024.

Anggota MWA UPI dari unsur masyarakat berjumlah 9 orang, namun menurut Dadang, yang melalui proses penjaringan, 8 orang.

“Berdasarkan statuta UPI, anggota MWA dari unsur masyarakat jumlahnya 9 orang, namun 1 orang diantatanya adalah Gubernur Jabar terpilih secara otomatis sebagai amghota MWA. Jadi yang kami lakukan penjaringan melalui pendaftaran adalah 8 orang,” jelas Dadang.

Calon anggota MWA dari unsur masyarakat tidak harus bergelar akademik tertentu, yang terpenting memilki ketokohan nasional maupun internasional. Namun untuk calon anggota MWA UPI dari unsur Tenaga Kependidikan (bukan dosen), paling rendah gelarnya harus master atau magister.

“Jadi untuk unsur tenaga kependidikan, serendahnya harus lulusan S2. Masa penjaringannya hampir sama dengan calon dari unsur masyarakat,” pungkas Dadang.

Semua informasi lebih lengkap dan jelas mengenai penjaringan calon anggota Majelis Wali Amanat UPI, dapat menghubungi kantor Sekretariat Senat Akademik UPI, atau email: senatupi@upi.edu, atau bisa mengakses website UPI, www.upi.edu. (Pun)***

Komentar