Alasan Harga Motor Lebih Mahal, Komplotan Pencuri Motor di Tasikmalaya Digunakan Modus Baru

KABUPATEN TASIKMALAYA, (TUGU BANDUNG.ID). – Pelaku pencurian motor menjalankan aksinya dengan modus tergolong baru dalam menjerat korbanya. Dimana pelaku berpura-pura minta tolong kepada korban, motornya mogok untuk dianter ke bengkel, pom bensin maupun kontrakan.

Setelah terbujuk, motor korban dipinjam dan langsubg dibawa kabur. Belasan unit motor hasil curian disita dari penadah dan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Bersama kelompoknya mereka mencari sasaran korban tanpa merusak kunci motor.

“Kasus ini bisa dikatagorikan pergeseran modus dari pencurian kendaraan bermotor dengan cara melakukan perbuatan tersebut lebih halus,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, Kamis (3/101/2024).

Ia menyebut, target pelaku yakni dengan cara mencari calon korban dengan berkeliling menggunakan motor. Setelah ada target, pelaku yang merupakan residivis mulai benraksi.

Pelaku beralasan minta ditunjukan alamat yang sedang dicara atau bahkan berasalan motor mogok.

“Korbannya, pengguna motor ibu-ibu dan remaja atau pelajar. Pelaku akan beralasan minta tolong kepada korban. Setelah korban terpedaya, motor korban dibawa kabur pelaku,” katanya.

Kata Ridwan, awal pelaku tertangkap saat beraksi Selasa (1/10/2024) di Desa Argasari Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya. Pelaku membawa kabur motor korban setelah memperdaya korban.

“Alasan pelaku berkasi dengan modus ini, lebih karena harga jual motor hasil curian lebih tinggi, dibanding dengan motor curian yang kondisi kuncinya rusak dijebol kunci T,” katanya.

Untuk harga motor hasil curian yang rusak kuncinya bisa dihargai oleh penadah Rp1,5 – Rp3 juta. Namun jika yang mulus harga lebih tinggi dari Rp3 juta sampai Rp9 juta. Tergantun model motor dan kondisinya.

Komplotan ini, kata Ridwan, diamankan dua pelaku berinisial E dan D. Dari tangan dua pelaku diamankan 16 unit motor, stnk dan bpkb. Sedangkan dua pelaku masih buron.

Para tersangka bisa dijerat dengan pasal 378 dan 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun. (Erwin R). ***

Komentar