Dua Tahun Buron DS Pelaku Tindak Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur Di Tasikmalaya Diamankan Saat Dagang Cuanki

KABUPATEN TASIKMALAYA, (TUGU BANDUNG.ID). – DS (46) pria asal Tasikmalaya gelap matan hingga nekat hamili anak dibawah umur. Pelaku mengakui tak bisa menahan hasratnya untuk melampiaskan nafsunya kepada korban yang masih duduk di bangku SMP tersebut.

Usai melakukan asusilanya itu, DS Doser, Desa Cipakat, Kabupaten Tasikmalaya itu sempat melarikan diri hingga ke luar pulau selama dua tahun lebih. Selama jadi buronan terus berpindah-pindah tempat.

Namun setelah 2 tahun lebih dalam pelarian akhirnya DS kembali ke Kabupaten Tasikmalaya dan berdagang cuanki untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Namun saat keliling dagang cuanki terendus polisi dan akhirnya diamankan pada 10 Agustus 2024. DS diamankan ketika tengah berjualan cuanki di Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta mengatakan, DS melakukan tindak asusila terhadap anak dibawah umur hingga hamil dan melahirkan.

“Tersangka buron selama 2,2 tahun, tersangka selalu pindah tempat sampai keluar pulau. Kami amankan pada 10 Agustus saat berjualan cuanki,” kata Ridwan Senin (19/8/2024).

Ridwan menyebut, kasus terjadinya perlakukan asusila terhadap korban AZ yang masih dibawah umur pada dua tahun lalu. Korban saat itu masih duduk di bangku SMP.

Dari pengakuan tersangka, kata Ridwan, tersangka tidak kuat menahan hasratnya saat berada di kamar kos berdua dengan korban. Korban dibujuk rayu oleh tersangka disaat menginap di salah satu tempat kos.

“Kejadianya itu pada 5 Agustus di sebuah tempat kos. Korban dibujuk rayu oleh tersangka hingga terjadi perbuatan asusila,” katanya.

Akibat perbuatanya, tersangka yang biasa berjualan di sekitaran Singaparna dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 tentang perlindungan anak dan terancam 15 tahun.

Kepada petugas, tersangka DS mengakui perbuatan asusilanya tersebut. Tetapi, DS berdalih bertanggung jawab dengan menafkahi korban. Bahkan, dia menganggap kasusnya selesai hingga memilih pulang kampung.

“Saya kira tidak akan berlanjut dan sudah beres. Karena saya rutin kasih uang. Tapi saya pulang ke Tasikmalaya, malah ditangkap,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPAID Kabupaten Tasikmalaya Asep Nurjaeni mengayakan, berdasarkan catatan KPAID Kabupaten Tasikmalaya, dari Januari 2024 ini kasus asusila yang menimpa anak di Tasikmalaya sudah mencapai 72 kasus.

Selain faktor adanya niat dan kesempatan untuk melakukan kejahatan, pengawasan orang tua yang lemah jadi pendukung terjadinya kasus asusila.

“Di tahun 2024 mulai Januari sampai saat ini ada 72 kasus. Penyebab kejahatan seksual pada anak akibat lemahnya pengawasan orang tua,” katanya.

Sementara itu Kepala UPTD Perlindungan Anak dan Perempuan Kabupaten Tasikmalaya Nurlela Mustikawati mengatakan, pihaknya turut membantu pendampingan terhadap korban yang memiliki anak diusia belum cukup umur.

“Kami berupaya terus mendampingi korban hingga korban mendapat hak-haknya,” ucapnya.(ERW).***

Komentar