KOTA BANDUNG (TUGUBANDUNG.ID) – Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan menegaskan pihaknya akan terus mengawal kelanjutan proses gugatan hukum yang dilayangkan Aliansi Eks-Karyawan Pikiran Rakyat Mengggugat kepada manajemen PT Pikiran Rakyat Bandung.
Tedy mengaku prihatin atas persoalan ketenagakerjaan yang menimpa media yang sebelumnya dikenal sebagai koran terbesar di Provinsi Jawa Barat namun kini digugat oleh bekas karyawannya sendiri. “Saya prihatin tentu saja. Demikian juga banyak teman yang kaget atas persoalan ini. Mereka semua mempertanyakan,” ungkap Tedy Rusmawan saat menerima audiensi dan silaturahim perwakilan Aliansi di Ruang Ketua DPRD Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung Jalan Jalan Sukabumi No.30, Kacapiring, Kec. Batununggal, Kota Bandung.
Hadir dari perwakilan Aliansi pada pertemuan tersebut yakni Teguh Laksana (Koordinator Aliansi), Erwin Kustiman, Bambang Priambodo, Iwan, Dendi Sundayana,dan Fikri Mauludi. Mengawali pernyataannya, Tedy Rusmawan berterima kasih kepada perwakilan Aliansi Eks-Karyawan Pikiran Rakyat Menggugat yang sudah berkenan bersilaturahmi ke DPRD Kota Bandung.
“Tentu kita prihatin atas yang terjadi terhadap media terbesar di Jawa Barat bisa mengalami hal yang dirasakan oleh karyawannya. Insyaallah kita terus mencoba berikhtiar bersama-sama, memperjuangkan hak-hak yang seharusnya diterima karyawan. Saya sudah berkomunikasi dengan Kadisnaker untuk memastikan semua sudah sesuai aturan dan menampung keterangan sesuai fakta yang di lapangan,” ucap Tedy.
Pria santun tersebut juga akan terus mengawal kasus ini. Selain karena melibatkan salah satu media besar di Kota Bandung dan Jawa Barat yang tentu akan menyita perhatian, kasus ini juga bisa dipandang sebagai “puncak gunung es” dari banyaknya kasus ketenagakerjaan di perusahaan media.
“Iya kita akan terus mengawal dan mengawasi kelanjutan kasus gugatan hukum ini setelah misalnya mengalami kebuntuan (deadlock) di tingkat tripartit oleh pihak Disnaker. Meski, tentu ketika sudah masuk ranah peradilan, tentu harus dipikirkan langkah lain untuk mengawalnya. Dengan pertimbangan bahwa peradilan itu memiliki hierarki secara nasional,” ujarnya.
Tedy menambahkan, kalaupun Aliansi tetap menginginkan penguatan, (masalah eks-karyawan PR) ini bisa dibahas di Komisi D DPRD Kota Bandung supaya keluar rekomendasi untuk dicermati apakah dinas sudah bekerja sesuai tupoksi.
“Mangga, silakan dipertimbangkan. Ini yang biasa dilakukan di komisi-komisi DPRD Kota Bandung. Kita juga bisa meminta disnaker mengawal tahapan tripartit sesuai kaidah-kaidah aturan yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan. Namun, ini kalau ranahnya masih di tingkat lokal,” ucapnya.
Pihaknya sudah meminta Disnaker Kota Bandung untuk mengawal tahapan tripartit sesuai kaidah-kaidah aturan yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan. “Nanti kita lihat rekomendasi dari mereka seperti apa,” ucapnya.
“Pagar” moral
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Aliansi Teguh Laksana menyampaikan terima kasih atas sambutan dan sikap dari pimpinan DPRD. Ia mengatakan permohonan audiensi dan dukungan dari parlemen sudah selayaknya dilakukan oleh rakyat yang memohon keadilan.
“Langkah gugatan hukum yang kami tempuh ini akan panjang dan berliku serta menguras psikologi kami. Ini adalah perjuangan mencari keadilan dari pekerja yang diidentikkan sebagai ‘orang kecil’ atau grass root dengan pengusaha yang punya modal kuasa. Kami berharap kehadiran kami ini menjadi bagian dari upaya memasang ‘rambu etik’ dan ‘pagar moral’ bagi siapapun untuk melakukan proses hukum secara transparan dan berkeadilan,” ucap Teguh Laksana.
Ia menegaskan Aliansi akan terus berjuang dan berikhtiar mendapatkan hak-hak yang seharusnya dan sudah menjadi perjanjian hitam di atas putih. “Keterlaluan kalau janji yang sudah dituangkan dalam teks dan ditandatangani dalam materai seolah dipandang tidak ada dan melulu mengedepankan standar aturan normatif yang tidak lagi relevan dijadikan sandaran. Kami juga melakukan langkah-langkah lanjutan bahkan sampai tingkat lebih jauh lagi. Ikhtiar menuntut hak dan mencari keadilan wajib hukumnya,” ucapnya.***
Komentar