KOTA TASIKMALAYA, (TUGU BANDUNG.ID).- Ribuan butir pil koplo disita Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota saat membekuk pria berinisial HR (26) warga Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya.
Kasat Narkoba AKP Imanudin mengatakan bahwa pihaknya mengamankan prlaku pengedar obat obatan terlarang tanpa ijin. Dia diamankan diduga mengedarkan obat terlarang yaitu pil kuning berlogo mf dan pil tramadol.
“Dari tangan pelaku kami amankan tas hitam yang berisi dua plastik berisi 1500 butir pil kuning berlogo mf dan 100 butir pil Tramadol,” ungkapnya, Selasa (23/4/2024)
Ia menyebut, dari hasil pemeriksaan, pelaku mendapatkan barang tersebut dari pelaku berinisial B (kini masih buron), kemudianpelaku HR mengedarkannya kembali di wilayah Tasikmalaya.
“Pelaku kami jerat dengan pasal 435 jo pasal 436 ayat 2 UURI no 17 tentang kesehatan,” tegasnya.
Pelaku terancam dengan hukuman paling lama 12 tahun.(ERW).***
Komentar