Mengkaji Ulang Pilpres dan Pilkada oleh Legislatif

Oleh: Ijang Faisal)*

Hiruk pikuk Pilpres 2024, sepanjang pengamatan penulis, adalah situasi yang paling bising, buruk, dan kurang produktif. Sejak awal tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, gerbang kegaduhan diawali hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan jalan mulus kepada anak presiden untuk maju menjadi bakal calon wakil Presiden.

Walau belum cukup umur sesuai dengan regulasi yang ada di dalam UU Pemilu No. 7 Tahun 2017, namun karena kuasa sang paman yang menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman (begitulah publik melihat), akhirnya sang keponakan membuatnya bisa melenggang ke karpet merah kontestasi pemilu tertinggi. Tambah prihatin karena Anwar Usman terbukti melanggar kode etik berat, namun tidak sampai dipecat sebagai hakim MK dan hanya dipecat sebagai Ketua MK saja.

Belakangan, hal tersebut digugat oleh yang bersangkutan sekalipun saat pemilihan Ketua MK baru, Anwar Usman hadir dan menyetujui pergantian ketua baru. “Kelucuan” semacam ini kemudian diulang oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum RI (KPU RI) Hasyim As’ari, yang dinyatakan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), telah melanggar kode etik saat meloloskan Gibran sebagai Bakal Cawapres.

Kemudian masuk masa kampanye, ketidaknetralan telah dinyatakan Presiden Jokowi dalam dukungan tersurat ataupun tersirat. Maka, sebagaimana digambarkan dengan faktual dan apik dalam film documenter Dirty Vote, otomatis segala daya upaya dari pegawai afiliasi pemerintahan terlihat memobilisasi dengan sendirinya guna memenangkan sang anak Presiden.

Ketika kemudian hasil Pilpres 2024 diumumkan oleh KPU, drama berikutnya dihadirkan dengan (lagi-lagi) sistem perhitungan hasil berbasis IT yang tidak handal. Padahal, anggaran APBN yang digenlontorkan ke KPU triliunan rupiah, belum dengan bantuan APBD dari pemda untuk turut sukseskan pemilu.

Maka itu, bagi penulis, apakah masih harus terus dipertahankan Pilpres secara langsung oleh masyarakat? Apakah mekanisme langsung (one man one vote) masih sistem terbaik dalam mencari anak bangsa terbaik untuk memimpin kita semua.

Sebelum membahas hal ini, pembaca bisa sedikit flashback. Bahwa Indonesia telah menyelenggarakan Pemilu sejak 1955, pengalaman pelaksanaan pemilu atau sistem perwakilan telah terlaksana sejak jaman koloni dan pemilu di daerah (pilkada) seperti Yogyakarta dan Minahasa (Sulawesi Selatan).

Semenjak era Soeharto atau lebih identik dengan rejim Orde Baru, Pilpres diubah menjadi sistem one man one votedantelah terlaksana secara berturut-turut pada tahun, 1971, 1977, 1982,1987, 1992 dan 1997. Pemilu berikutnya seharusnya diadakan tahun 2002, namun karena kondisi politik, sosial dan krisis ekonomi yang berlarut saat itu maka pada tahun 1998 yang akhirnya meruntuhkan dominasi rejim Soeharto, maka Pemilu diadakan tahun 1999 dan Indonesia disebut-sebut menjadi negara yang berhasil mengadakan pemilu paling demokratis sejak 30 tahun. Pemilu di era pasca reformasi kemudian dilaksanakan tahun 2004, 2009, 2014, 2014, dan tahun ini.

Pilkada dan Pilpres Dipilih Legislatif  Layak Dipertimbangkan

Merujuk latar di awal tulisan dan pengalaman panjang pemilu di negeri ini, maka berikut beberapa pertimbangan penulis mengapa Pilpres khususnya dan umumnya Pilkada yang dipilih oleh legislatif layak dipertimbangkan.

Pertama, pelaksanaan Pilpres dan Pilkada secara langsung membutuhkan biaya sangat besar, baik biaya yang dikeluarkan oleh negara melalui penyelenggara pemilihan (KPU & Bawaslu), maupun biaya yang dikeluarkan pasangan calon. Karenanya, pemilihan kedua pimpinan itu kerap diwarnai politik uang, mulai dari yang sporadis hingga yang bersifat masif, terstruktur, dan sistematis.

Selanjutnya, berkaitan dengan politik uang, tidak jarang para calon kepala daerah menggunakannya sebagai salah satu strategi politik. Hal tersebut dikarenakan para calon berlomba-lomba untuk memperoleh suara dari rakyat. Bahkan, dalam pemilihan umum kepala daerah tahun 2018, Polri berhasil memproses 25 kasus politik uang selama pemilihan kepala daerah serentak tahun 2018 ini. Politik uang tersebut juga dilakukan dalam membeli dukungan partai-partai pendukung hingga jelas dicalonkan dari partai.

Berkaitan pembiayaan negara, pemilihan tersebut secara langsung membutuhkan anggaran APBN & APBD yang tidak sedikit. Meskipun, saat ini pemerintah telah menginisiasi Pemilu dan pemilihan kepala daerah secara serentak untuk menekan anggaran.

Namun, Kementerian Dalam Negeri justru menyatakan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak lebih boros dibandingkan pemilihan kepala daerah yang waktunya disesuaikan oleh masing-masing daerah. Pada tahun 2018 contohnya, pemilihan kepala daerah secara langsung di 171 daerah membutuhkan biaya Rp 20 triliun.

Faktanya, biaya besar tak kunjung mendekatkan pemilihan kepala daerah kepada esensinya yakni memperoleh kepala daerah yang terbaik. Contohnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah terdapat 29 kepala daerah yang terjerat dugaan kasus korupsi sepanjang tahun 2018 saja, apalagi jika ditambah data-data tahun sesudahnya.

Hal ini bisa sangat berbeda jika Pilpres dan Pilkada dilakukan oleh DPR/MPR RI dan DPRD. Dengan Pilpres dan atau Pilkada oleh legislatif, hanya akan melibatkan anggota DPR/MPR RI dan DPRD yang jumlahnya hanya sebanyak 750 Anggota DPR/MPR RI, 20-55 orang untuk DPRD kabupaten/kota serta sebanyak 35-120 orang untuk DPRD provinsi.

Berkaca hal tersebut, tentu Pemerintah tidak perlu mengeluarkan biaya sebesar yang dikeluarkan jika Pilpres dan atau Pilkada dilakukan langsung. Sebagaimana Pilpres dan atau Pilkada melalui DPR/MPR RI dan atau DPRD merupakan gagasan efisien dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengorbankan fungsi hukum dalam Pilpres dan atau Pilkada. Melalui DPR/MPR RI dan atau DPRD yang notabene merupakan orang-orang berpendidikan, maka besar kemungkinan akan bisa ditemukan calon Pimpinan yang kompeten.

Kedua, tidak dapat disangkal bahwa DPR RI dan DPRD merupakan institusi yang secara hukum dan politis dipilih oleh rakyat, sehingga DPRD merupakan wakil rakyat yang mempunyai tanggung jawab menampung aspirasi masyarakat. Bahkan, tidak dapat dipungkiri jika DPR RI dan DPRD merupakan representasi dari rakyat yang ada. Maka itu, tak berlebihan jika mandat pemilihan berada di tangan mereka yang memang mewakili mayoritas masyarakat yang ada.

Terlebih dalam tiga Pilpres terakhir, termasuk juga Pilkada di daerah tertentu, seperti di Jakarta tahun 2017, polarisasi masyarakat demikian kental. Mereka yang tak bersamamu, adalah mereka musuh yang harus kau lawan. Prihatinnya, ini terjadi bahkan sampai di sebuah keluarga inti, sering kita dengar akhirnya tak bertegur sapa sampai cerai gara-gara beda pilihan. Karena itu, ongkos sosial nya terlalu mahal.

Dua alasan utama ini juga mengemuka sebagai bentuk kolektif evaluasi dari praktik pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang dijalankan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Bahkan, pimpinan dan anggota MPR mengemukakan hal ini secara khusus dalam Hari Ulang Tahun ke-77 MPR di Plaza Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8/2022) lalu. Kesimpulannya: Jika yang ada sekarang lebih banyak mudhorot-nya, mengapa kita harus bersikap tabu dalam mencoba opsi pemilihan Presiden dan kepala daerah oleh legislatif? (**)

)* Penulis adalah Dosen Komunikasi Politik Universitas Muhammadiyah Bandung (UMB)

Komentar