KABUPATEN TASIKMALAYA, (TUGU BANDUNG.ID). – Sempat kabur karena takut ditagih investor, empat pelaku penipuan dengan modus investasi bodong akhirnya diringkus Polres Tasikmalaya.
Dua pelaku diantaranya perempuan dan dua lagi laki-laki. Korban investasi bodong itu mencapai miliaran rupiah dengan dalih menjual produk kecantikan.
Kempat pelaku investasi bodong itu, dua orang perempuan yakni AA (27) dan RA (27)dan dua laki-laki yakni AR (28) dan PP (26).
Para pelaku ditangkap di daerah Bekasi bersama barang bukti dua unit mobil dan 1 unit motor trail.
Selain itu, mengamankan juga bundelan dokumen dan data investor juga sebuah telepon genggam.
Mereka memiliki peran masing-masing dalam menjerat para investor untuk mau menginvestasikan uangnya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Iptu Ridwan Budiarta mengatakan, pelaku ditangkap setelah korban melaporkan aksi penipuanya.
Dimana korban kesulitan melacak uang modal yang di investasikan di pelaku. Selain pelaku memberikan keterangan yang berbelit-belit.
“Awalnya sekitar bulan maret 2023 pelaku AA mengajak korban untuk kerjasama bisnis menjalankan usaha skincare,” katanya di Mako Polres Tasikmalaya, Selasa (5/12/2023).
Dikatakanya, korban Windy Lukitasari (43) warga Cidadap, Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, tergiur dengan ajakan pelaku kerjasama skincare.
Pelaku AA memoerdagangkan skincare atau alat kecantikan di salah satu marketplace.
Sementara korban awalnya percaya karena pelaku AA datang langsung dengan membawa barang skincare ke kediamnnya lalu dikirim ke pembeli melalui marketplace itu.
Setelah berajalan beberapa bulan, pelaku mengajak korban untuk mencari investor lain.
Karena nilai keuntungan yang sangat menggiurkan akhirnya korban mengajak korban lain untuk berinvestasi.
Para korban yang berinvestasi menyetor uang ke pelaku RA. Dimana peran RA dalam modus penipuan ini sebagai suplayler.
Namun, kata Ridwan, sistem penjualan dirubah termasuk penjualan di marketplace. Tapi penjualan secara dropship.
Dari situ, pelaku mulai melancarkan modusnya, menggunakan uang para investor untuk keperluan gaya hidupnya.
“Mula-mula lancar, namun selanjutnya uang investor banyak yang tidak bisa dikembalikan,” katanya.
Uang hasil investasi bodongnya sebanyak Rp2.780.000.000 rupiah tidak bisa dikembalikan, akhirnya pelaku AA melarikan diri.
“Pelaku dibekuk di kawasan Bekasi, setelah hampir satu bulan diburu,” katanya.
Pelaku AA bisa dijerat pasal 378 KUHPidana dan RA dijerat pasal 480 KUHPidana dengan ancaman masing-masing 4 tahun.
Barang bukti yang diamankan 1 bundel rekening koran, 1 unit Toyota Vios, 1 bundel rekening koran investor, 1 unit Honda Jazz, 1 unit motor KLX dan 1 buah handphone.***
Komentar