KOTA TASIKMALAYA, (TUGU BANDUNG.ID).- Dua pemuda nekat congkel jendela toko kelontongan di kawasan Kampung Salamnunggal Kelurahan Sirnagalih, Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya.
Pelaku berhasil membawa kabur uang hingga puluhan juta rupiah di dalam tas milik korban. Adapun modus operandinya DU alias Unyil (19) melakukan pencurian mengajak pelaku RE (30).
Setelah berhasil keduanya membelikan uang hasil jarahanya itu dua unit motor. Selain tentunya dipakai untuk poya-poya.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan bahwa aksi ini terjadi Minggu dinihari (12/11/2023). Kedua pelaku masuk ke dalam toko dengan mencongkel jendela menggunakan obeng.
“Dalam aksinya pelaku DU masuk ke dalam toko dan dari meja kasir mengambil tas selempang yang berisi uang Rp30 juta rupiah,” katanya, Rabu (22/11/2023)
Ia menyebut, uang hasil kejahatannya dibelikan dua unit sepeda motor Honda CBR dan Yamaha R15 yang saat ini dijadikan barang bukti.
“Pelaku DU alias Unyil merupakan residivis kasus yang sama, dan para pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun,” tandasnya.
Disinggung pelaku DU kerap melakukan pencurian sejak masih anak-anak, kata Zainal, memang benar DU kerap melakukan pencurian kotak amal masjid.
Ditanya mengenai alasan para tersangka mencuri untuk modal kawin, kata Zainal, memang tersangka menyebut uang hasil curian untuk modal nikah.
Namun nyatanya, para tersangka membeli motor dan menghabiskan uangnya untuk gaya hidup.***
Komentar