Komplotan Pencuri Modus Pengobatan Alternatif Diringkus Polres Tasikmalaya

KABUPATEN TASIKMALAYA, (TUGU BANDUNG.ID).- Enam pelaku pencurian yang beraksi di tiga lokasi di Kabupaten Tasikmalaya akhirnya ditangkap. Komplotan lintas provinsi yang diamankan itu satu diantaranya perempuan, Rabu (15/11/2023).

Komplotan tersebut seluruhnya ada 11 orang yang biasa beraksi bergantian di setiap lokasinya. Para pelaku beraksi secara berkelompok dengan peran masing-masing.

Komplotan melakukan aksinya pada siang hari, di Desa sukarasa, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (28/11/2023). Dari laporan korban komplotan tersebut akhirnya terungkap.

“Keenam tersangka merupakan komplotan lintas provinsi. Mereka diringkus saat melakukan aksinya di Kecamatan Salawu. Sedangkan lima pelaku lainnya masih buron,” kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto saat gelar perkara di halaman Mako Polres Tasikmalaya.

Dikatakanya, Modus para pelaku, saat melalukan pencurian yakni, mereka datang berkelompok ke rumah warga dengan berpura-pura menawarkan jasa pengobatan alternatif. Selain itu mereka juga menawarkan obat herbal yang diyakini bisa sembuhkan penyakit yang diderita warga.

Pelaku yang perempuan bertugas membujuk dan mengiming-imingi warga untuk mau berobat alternatif yang dilakukan pelaku.

Kebanyakan korban adalah ibu rumah tangga, bahkan yang sudah lanjut usia.

Para korban diminta menuruti pelaku untuk diobati dengan syarat menanggalkan perhiasan emasnya. Korban lengah, pelaku kabur dengan mengambil harta milik korban.

“Salah satu pelalu dari komplotan tersebut menyasar ibu rumah tangga yang sudah lanjut usia.Pada aksinya, salah satu tersangka melakukan pengobatan alternatif, sedang tersangka lainnya masuk ke rumah untuk mengambil barang-barang milik korban,” kata Suhardi.

Para pelaku sudah menjalankan aksinya di tiga diantaranya, lokasi Cibalong, Cikatomas dan Salawu. Pelarianya berakhir saat kendaraan yang ditumpangi pelaku dikejar masa hingga Kecamatan Puspahiang.

Kepada petugas salah pelaku mengakui punya keahlian pengobatan gratis saat jadi buruh bangunan. Dia belajar dari temanya mengobati melalui sistem pijat kaki.

“Saya bisa pijat belajar dari teman saat jadi kjli bangunan di Jawa. Setelah menguasai mencari rekan untuk beraksi,” katanya.

Akibat perbuatan tersebut, para tersangka dijerat pasal 376 KUHP. Ancamannya di atas 5 tahun.

Sementara pelaku sempat dikejar oleh korban bersama warga saat aksinya diketahui korban yang tengah terperdaya untuk berobat alternatif oleh pelaku.***

Komentar