Tak Mau Cerai, Suami Nekat Sabetkan Pisau Ke Istri, Mertua Dan Adik Ipar

KABUPATEN TASIKMALAYA, (TUGU BANDUNG.ID).- Merasa tersindir dengan status WA istri di handphone seorang suami di Kabupaten Tasikmalaya nekat menyabetkan pisau ke tubuh korban (istri pelaku).

Pelaku diketahui berinisial RPS (30) yang bekerja sebagai buruh harian lepas emosi setiap melihat status WA istrinya berinisial LR.

Selain itu, pelaku juga merasa sakit hati telah bercerai secara agama dengan istrinya. Sehingga emosinya kerap meluap dan merasa tersindir jika mendapati status istrinya.

Peristiwa penganiayaan yang dilakukan pelaku asal Medan, Sumatra Utara itu di kediaman istrinya di Kampung Bojongrapih, Desa Mandalahayu, Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya itu, bukan hanya kepada LR istrinya, namun juga adik ipar dan mertua juga jadi korban sabetan pisau pelaku.

Kejadian pada hari Sabtu (21/10/2023) sekitar pukul 18.00 wib. Saat itu korban berada di dalam kamar dan pelaku tak jauh dari lokasi itu. Dia tersindir ketika melihat status WA sang istri. Lalu marah dan melampiaskan kemarahanya dengan nekat menghujamkan pisau ke tubuh korban.

Namun sang istri menangkisnya hingga sabetan pisau mengenai tangan korban. Korban saat itu langsung berteriak dan adik korban langsung menarik baju pelaku. Pelaku RPS malah membabi buta dan menyabetkan pisaunya kepada adik iparnya itu.

Kemudian berlari ke dapur dan mendapati mertuanya, pelaku pun kembali menyabetkan pisau kepada mertuanya. Lalu melarikan diri ke kebun.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, pelaku emosi ketika mengajak istrinya yang bercerai secara agama itu untuk rujuk kembali.

Kala itu, korban usai solat maghrib dianiaya pelaku yang marah karena ditolak rujuk oleh korban. Hingga pelaku menyabetkan pisau yang sengaja dibelinya di pasar dikawasan Kota Tasikmalaya.

“Pelaku sempat kabur usai menganiaya, berhasil kita amankan di sebuah gubuk di kawasan bukit saat hendak kabur ke luar pulau jawa. Korban penganiayaan adalah istrinya, Adik Ipar serta mertuanya,” katanya dalam gelar perkara, Selasa (24/10/2023).

Pelaku semakin panas ketika ketika melihat status WA korban dan juga media sosial korban yang kerap memposting pria lain.

“Dari pengkuan tersangka RPS, merasa sakit hati dan dendam diceraikan istrinya secara agama tapi belum cerai negara,” katanya.

Rumah tangga keduanya kerap kali diwarnai percekcokan. Korban ingin berpisah karena pelaku tempramental.

“Istri saya mau cerai dari saya, dia kan posting posting ada status yang buat saya panas,” kata pelaku.

Selain pelaku polisi juga mengamankan barang bukti pisau dapur, pakaian dan quran yang ada bercak darah.

Akibat perbuatanya pelaku terancam pasal 44 Undang-undang RI No 23 Tahun 2004 tentang KDRT, ia juga diterapkan pasal 80 Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 7 tahun.***

 

 

Komentar