KOTA TASIKMALAYA, (TUGU BANDUNG.ID). – Bawaslu Kota Tasikmalaya menyayangkan Konser Dewa 19 yang sejenak berubah menjadi ajang kampanye Mulan Jameela. Dimana salah satu personil band tersebut, Ahamad Dhani melontarkan ajalan mencoblos istrinya di ajang konser yang digelar di lapangan Lanud Wiriadinata Tasikmalaya, beberapa waktu lalu.
Mulan Jameela kembali ikut berlaga di Pileg 2024 memperebutkan kursi untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Partai Gerindra.
Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Enceng Fuad Syukron mengatakan, menyikapi hal tersebut Bawaslu Kota Tasikmalaya menyayangkan terjadinya ajakan untuk mencoblos salah satu calon legislatif DPR RI.
“Kami mendapat informasi itu dan sangat disayangkan. Ajang konser musik yang berkaitan dengan dugaan unsur kampanye oleh Ahmad Dhani yang melontarkan ajakan untuk mencoblos istrinya disaat gelaran konser Dewa 19,” kata Enceng saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (24/10/2023).
“Kami mengucapkan terima kasih sebesarnya kepada rekan-rekan media dan juga masyarakat yang sudah memperhatikan dan ikut mengawasi pada saat konser itu ada ajakan mencoblos,” sambung dia.
Ia menyebut, pihak Bawaslu Kota Tasikmalaya menyayangkan kejadian ajakan itu karena melanggar tahapan Pemilu. Dimana ada masanya kegiatan atau bentuk-bentuk kampanye baru bisa dilakukan di masa kampanye sesuai tahapan yaitu pada 28 November mendatang.
“Saat ini belum masanya kampanye, kami harap jangan ada terjadi lagi konser atau kegiatan ajakan di hadapan ribuan massa sebelum masa kampanye,” katanya.
Akan tetapi, kata Enceng, pihaknya belum bisa melakukan tindakan hukum meski ajakan pencoblosan caleg ini dianggap melanggar tahapan.
“Secara ketentuan hukum kami belum bisa melakukan tindakan apapun, karena masih masa tahapan. Dikarenakan belum memenuhi syarat dan kami juga belum memiliki kewenangan. Kami bisa melakukan penindakan setelah masuk masa kampanye,” katanya.
Ia mengatakan dalam konteks ini, bakal calon memang dilarang untuk melakukan ajakan atau kampanye. Akan tetapi dalam aturan bakal calon bisa melakuak sosialisasi dan pendidikan politik.
“Kami berharap semuanya bisa nahan diri, tidak kampanye sebelum waktunya,” pungkasnya.***
Komentar