KOTA TASIKMALAYA, (TUGU BANDUNG.ID).- Perlindungan hukum kekayaan intelektual komunal dibutuhkan untuk menjaga warisan budaya agar tetap lestari. Upaya itu dilakukan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Wilayah Jawa Barat dengan terus mengajak seluruh elemen di Priangan Timur terutama di Tasikmalaya memahami apa itu kekayaan intelektual komunal.
Kakanwil Kemenkumham Wilayah Jawa Barat R. Andika Dwi Prasetya mengatakan, pihaknya mengandeng unsur Budayawan, Sastrawan, Seniman, dosen, mahasiswa, organisasi Notaris dan Praktisi Usaha ekonomi kreatif dari wilayah Priangan Timur.
Pihaknya mengagendakan Promosi Dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Hal ini dilakukan untuk menumbuhkan pengetahuan dan pemahaman tentang kekayaan intelektual komunal bagi masyarakat luas.
“Kekayaan intelektual komunal merupakan warisan budaya leluhur dari peninggalan nenek moyang kita terdahulu yang memiliki makna dan filosofi yang luas karenanya, kita wajib memelihara sekaligus menjaga agar tidak punah dan diklaim bangsa lain,”ungkap R. Andika Dwi Prasetya, di Hotel Grand Metro Tasikmalaya, Kamis (31/8/2023).
Ia menjelaskan, bahwa kekayaan intelektual komunal menjadi ciri khas dan kebanggaan bagi daerah khususnya di Jawa Barat, sehingga patut dikembangkan dan mendapatkan pengakuan hak intelektualnya.
“Di wilayah Priangan Timur ini, khususnya Kota Tasikmalaya memiliki sejuta potensi kekayaan intelektual komunal masyarakat seperti pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, sumber daya genetik dan potensi indikasi geografis, termasuk kesenian dan hal-hal yang dikembangkan secara tradisional,” katanya.
“Maka perlu dibantu untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum intelektual. Kemenkumham siap melindungi hak intelektual yang di miliki komunal masyarakat, ada pribahasa, jangan menyesal, segera daftarkan kekayaan intelektual sebelum dirampas orang lain,” ujarnya menambahkan.
Sementara itu Pj Walikota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah mengatakan, banyak budaya tradisional khususnya di Kota Tasikmalaya yang perlu mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum.
“Pemkot Tasikmalaya terus mendorong masyarakat untuk menciptakan budaya tradisional, kemudian pemerintah pun siap membantu agar budaya-budaya tradisional masyarakat ini mendapatkan pengakuan hak intelektual (HAKI) dari Pemerintah,” katanya.
Menurutnya, kekayaan intelektual komunal perlu mendapat perlindungan dan pengakuan karena merupakan aset yang berharga untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakat untuk ketahanan nasional.
“Ada enam budaya tak benda yang akan diusulkan dalam waktu dekat ini untuk mendapatkan hak intelektual, yakni Tari Payung Geulis, Musik Karinding, Ngertakeun Cai, Bangpulung, Maung Peuncak dan Nyapu Kabuyutan agar budaya tak benda ini tidak diklaim pihak lain dan terlindungi,” ujarnya.
“Mari semua menjaga budaya tradisional daerah sebagai potensi ekonomi agar tidak dirampas dan diklaim pihak luar,” pungkasnya.
Agenda ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Wilayah (Kakanwil) Provinsi Jawa Barat R. Andika Dwi Prasetya, hadir Pj Walikota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah bersama Danlanud Wiriadinata Letkol Pnb Adi Putra Buana serta diikuti ratusan peserta dari Jawa Barat.***
Komentar