Singaparna Tasikmalaya Jadi Lahan Peredaran Empat Pengedar Pil Tramadol, Hexymer Dan Tembakau Sintetik

KABUPATEN TASIKMALAYA, (TUGU BANDUNG.ID). – Empat pengedar obat terlarang dan  pengedar tembakau sintetis diringkus setelah kedapatan tengah mengedarkan barang haram tersebut di kawasan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.

Dua orang pelaku dalam kasus tersebut yakni, DM dan RF ditangkap karena menjual tembakau sintetik. Dari kedua pelaku berhasil diamankan 1,64 gram tembakau, berserta, alat timbang dan plastik kemasan. Keduanya diancam dengan penjara 10 tahun penjara dan denda 1 miliar.

Sebelumnya pada pekan lalu Sat Narkoba Polres Tasikmalaya mengungkap dan menangkap dua pelaku pengedar obat terlarang  merek Tramadol dan hexymer di Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya.

“Keempat pelaku itu diamankan dilokasi yang berbeda. Saat diamankan pelaku tengah membawa dan mengedarkan tembakau sintetis di kawasan Singaparna,” kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Hariyanto di Mako Polres Tasikmalaya, Senin (14/8/2023).

Ia menyebut, modus para pengedar dengan cara lama yakni modus tempel. Sementara pembeli dan pengedar bertransaksi secara online. “Modus tempel, itu untuk sementara masih terus kita kembangkan. Kemungkinan besar ada cara lainnya sistem peredarannya,” ujarnya.

Kedua pelaku melanggar pasal 112 ayat 1 Junto, pasal 114, ayat 1 Junto, 127 ayat 1 huruf a Nomor 35 Tahun 2019. “Kedua pelaku diancam dengan minimal 5 tahun maksimal 15 tahun denda dengan Rp800 juta sampai dengan Rp8 Miliar,” katanya.

Sementara itu , Kasat Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Yayu Wahyudi menambahkan, dua tersangka pengedar obat terlarang yakni RR (34) dan RC (21) diamankan saat mengedarkan obat terlarang di wilayah Singaparna. “Saat itu obat terlarang yang tengah diedarkan yakni Tramadol dan hexymer,” katanya kepada wartawan di Mako Polres Tasikmalaya pada Jumat (11/8/2023).

Keduanya, mengedarkan barang haram tersebut dengan cara sistem tempel dan lempar, yang pesan melalui online. “Sistem pengendaranya dilempar ke pemesannya, yang dipesan melalui online,” katanya.

Dari kedua pelaku, berhasil diamankan sebanyak 170 butir tramadol dan 78 hexymer sisa diedarkan, dua buah smartphone sebagai alat transaksi dan uang Rp500 ribu.

Keduanya dijerat dengan pasal 196 Jo 197 Jo 198 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Pada pasal 196 itu barang siapa yang sengaja memproduksi atau mengedarkan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagai dimaksud dalam pasal 98 ayat 2 dan 3 di pidana 10 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar. ” Keduanya di ancam pidana 10 tahun denda 1 miliar,” katanya.***

Komentar