TASIKMALAYA, (TUGU BANDUNG).- Dua tersangka dan peracik minuman keras impor palsu diamankan Polres Tasikmalaya Kota. Kedua Pelaku yakni RB (36) yang berperan sebagai penjual sedangkan AS alias Akew berperan sebagai peracik.
Pelaku mengontrak sebuah kamar di Kampung Lembangjaya, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. Oleh pelaku kamar itu dijadikan tempat membuat miras impor palsu.
Pelaku kemudian membuat racikan minuman keras berbagai merk, bahkan pelaku juga membuat racikan minuman arak bali yang dioplos dengan alkohol murni serta sirup pemanis.
Pelaku nekad mengoplos miras di lingkungan padat penduduk, bahkan tak jarang hasil oplosannya itu dijual belikan oleh pelaku kepada warga sekitar. Aksi pelaku tersebut membuat warga gerah, sehingga jika laporan tidak ditindaklanjuti maka warga akan bergerak.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, menindaklanjuti laporan warga adanya kamar kontrakan dijadikan tempat meracik miras. Pihaknya melakukan penyelidikan setelah benar adanya pembuatan miras oplosan Sat Narkoba dan Sat Samapta melakukan penggerebegan dan mengamankan pelaku pengoplosan ratusan liter miras merk impor palsu.
“Pembuat dan penjual miras oplosan sudah diamankan, keduanya ditangkap di lokasi berbeda,” kata SY Zainal dalam gelar perkara, Kamis (8/6/2023).
Pelaku yang diamankan berinisial RB (36) yang berperan sebagai penjual dan Akew sebagai peracik dengan barang bukti yang diamankan 150 liter tuak,79 botol arak bali, 7 botol hennesey, 5 botol jack daniel, 8 botol vibe. Miras impor palsu itu biasa dijual Rp300 ribu rupiah per botol. Sedangkan arak bali Rp50 ribu per botol.
Barang bukti lainya, uang hasil penjualan Rp3,7 juta rupiah, 12 botol kosong merk Red Label, 2 buah handphone dan 1 buah alat ukur alkohol.
Ia menyebut, bahwa miras impor palsu tersebut dibuat oleh pelaku dari oplosan berbagai minuman keras dan alkohol murni.
Dari hasil pemeriksaan, didapati keterangan bahwa pelaku menjalankan racikan minuman palsu itu sudah 6 bulan, selama itu pelaku sudah mendapatkan keuntungan yang besar dari penjualan miras palsu.
Pelaku dijaerat dengan pasal 204 KUHPidana dan 197 Jo. 111 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda sebanyak Rp1,5 miliar.***
Komentar