Keterangan Terdakwa Mengenai Wakil Ketua DPRD Jabar Tidak Muncul Dalam Penyidikan

TASIKMALAYA, (TUGU BANDUNG).- Keterangan Erwan, salah seorang terdakwa kasus sunat hibah di Kabupaten Tasikmalaya, atas keterlibatan salah satu Pimpinan DPRD Jabar, ternyata tidak pernah muncul selama proses penyidikan di Kejari Kabupaten Tasikmalaya.

Nama wakil rakyat dari Fraksi PKB itu disebut-sebut di dalam persidangan terkait pemotongan dana hibah di Kabupaten Tasikmalaya yang sumber anggarannya dari APBD Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2020, dengan menghadirkan terdakwa Erwan.

Sidang kasus korupsi pemotongan dana hibah di Kabupaten Tasikmalaya yang di gelar di PN Tipikor Bandung pada Rabu (31/5/2023), memunculkan nama Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Oleh Soleh.

Mengutip keterangan terdakwa pada sidang yang dipimpin M. Syarif tersebut, terdakwa memaparkan dalam sidang uang yang mereka kutip dari pemotongan dana hibah yang diambil dari para yayasan atau lembaga pemenang hibah diserahkan kepada Oleh Soleh.

Kata Erwan, ia hanya bertugas mengambil potongan dari 39 lembaga penerima hibah. Selanjutnya menyerahkan ke Oleh Soleh.

Terkait keterangan tersebut, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tadikmalaya, Dedi Franky mengungkapkan, bahwa selama proses penyidikan, Erwan tidak mengakui keterlibatannya.

“Selama proses penyidikan terdakwa Erwan ketika diperiksa sebagai saksi tidak mengaku. Tidak mengakui semuanya: memotong uang hibah, aliran uang hibah, menerima uang hibah, dan lain-lain. Intinya tidak mengakui apa pun terkait adanya perbuatan korupsi dana hibah dari Provinsi Jabar 2020,” terang Dedi.

Sekalipun demikian, keterangan Erwan dalam proses persidangan bisa memicu proses pemeriksaan selanjutnya. Syaratnya, ada bukti yang melengkapi keterangannya.

“Selama keterangan terdakwa Erwan memenuhi dua alat bukti sesuai KUHAP, siapa pun yang terlibat pasti diproses secara hukum,” tegas Dedi.

Seperti diketahui Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya menangani kasus korupsi pemotongan dana hibah yang disalurkan ke lembaga keagamaan di Tasikmalaya senilai Rp7,5 miliar.

Kasus tersebut mencuat pada Februari 2021, setelah jaksa menemukan dugaan korupsi tersebut yang disalurkan dari Bantuan Provinsi (Banprov) Jabar tahun anggaran 2020.

Kedua tersangka hanyalah keroco, pelaksana langsung yang melakukan pemotongan dan mengumpulkan uang dari lembaga yang menerima dana hibah tersebut.

Dua orang terdakwa memotong 50 persen tiap pagu anggaran yang dicairkan ke lembaga tersebut.

Terdakwa Risman merupakan eksekutor tiap lembaga yang melakukan pemotongan. BPK sendiri telah menghitung kerugian negara dari kasus korupsi tersebut sebanyak Rp7,536 miliar.

Kasus korupsi pemotongan dana hibah di Kabupaten Tasikalaya tersebut terungkap setelah adanya tujuh lembaga pendidikan keagamaan di wilayah Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaha menyampaikan adanya pemotongan.

Mereka menyampaikan ke LBH Ansor Nahdlatul Ulama (NU). Tentu saja mereka merasa jadi korban kasus korupsi bansos yang baru saja dicairkan, karena dana yang diterima hanya 50 persen dari pagu anggaran yang diberikan.***

Komentar