Empat Kasus Cabul Di Tasikmalaya Terungkap Dalam Waktu Satu Bulan

TASIKMALAYA, (TUGU BANDUNG).- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya ungkap kasus cabul.  Kasus tersebut korban merupakan  anak dibawah umur.

Parahnya lagi pelaku masih anggota keluarga terdekat, seperti kakak ipar, paman hingga ayah tiri. Perbuatan asusila tersebut terungkap dalam satu bulan terakhir ini 4 kasus sekaligus

Kasus asusila pertama terjadi di Kecamatan Cigalontang. Dimana persetubuhan di lakukan oleh kakak ipar terhadap adik iparnya, hingga korban melahirkan.

Kasus kedua, di Kecamatan Sukaraja berupa kasus penganiayaan disertai pencabulan yang dilakukan ayah tiri. Dikecamatan Cikatomas, pencabulan juga dilakukan oleh ayah tiri. Serta kasus pencabulan di Kecamatan Cigalontang yang dilakukan paman terhadap keponakannya.

“Selama bulan Mei 2023 ini, kami Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap empat kasus perlindungan anak. Dari ke empat kasus itu korbannya, masih anak dibawah umur, usia 10, 13, 14 dan 15 tahun. Mirisnya, ke empatnya, dilakukan oleh anggota keluarga korban,” ujar Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto, Kamis (25/5/2023).

Dikatakanya, tersangka berinisial DN, yang merupakan kaka ipar korban WN (15) melakukan pencabulan terhadap korban di kediamanya di Kecamatan Cigalontang.

Perbuatan bejat tersebut dilakukan tersangka saat istrinya pelaku sedang tidur. Pelaku masuk ke kamar adik iparnya dan menyetubuhi koban. Dalam kasus ini akibat perbuatan asusila tersangka, korban sampai melahirkan.

Selian itu, kata Suhardi, di Kecamatan Cigalontang juga di lokasi berbeda kasus cabul dilakukan paman terhadap keponakannya. Pelaku melancarkan aksinya saat kondisi rumah sedang sepi.

Dimana paman korban berinisial SY, menyetubuhi ponakannya AA (13) yang masih dibawah umur.

Pelaku berinisial AB yang merupakan ayah tiri korban, menyetubuhi anak tirinya SL (10). Pencabulan itu dilakukan pelaku saat malam hari, ketika ibu korban atau istri pelaku sedang tidur.

Dalam kasus asusila yang terjadi di Kecamatan Sukaraja ini, tidak hanya cabul saja di lakukan pelaku, namun pelaku melakukan tindak kekerasan pada korban.

Kasus pencabulan di Kecamatan Cikatomas, juga pelaku ayah tiri berinisial HR terhadap anak tirinya VR (14).

Pencabulan ini dilakukan saat ibu korban sedang berkegiatan diluar rumah. Disanalah pelaku melancarkan aksinya.

“Korbannya masih usia sekolah. Semuanya ada empat, korban masih duduk di bangku SD dan SMP,” ujar Suhardi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, para pelaku dijerat dengan pasal 81, dan atau 82 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun.

Untuk pemulihan psikologis anak, saat ini para korban, tengah dalam penganan dan Pendampingan dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) dan P2TP2A.*

Komentar