Hasil E-Monev KI Jabar, 13 Kabupaten/Kota di Jabar Informatif

KOTA BANDUNG (TUGUBANDUNG.ID) – Gubernur Jawa Barat, H.M. Ridwan Kamil menganugerahkan penghargaan kepada 13 Kabupaten/Kota, 17 OPD (Organisasi Perangkat Daerah), 10 Partai Politik, 2 BUMD, dan 4 Pemerintahan Desa di Jawa Barat yang menurut hasil E-Monev (Elektronik Monitoring & Evaluasi) implementasikan Keterbukaan Informasi Komisi Informasi Jawa Barat Tahun 2022 masuk kategori Badan Publik Informatif.

Ke-13 Badan Publik Kabupaten/Kota yang mendapat penghargaan  dengan diserahkan Wakil Gubernur Jawa Barat, H. Uu Ruzhanul Ulum tersebut, yakni : Pemerintah Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Sumedang, Kota Tasikmalaya, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Purwakarta, Kota Depok, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Karawang.

OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang masuk kategori informatif: Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pendidikan, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Kesehatan, Badan Pengembangan SDM, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil, Dinas Sumber Daya Air, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana, Inspektorat Daerah, Dinas Perkebunan, dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Sementara itu, Partai Politik di Jawa Barat yang informatif: Partai Gerindra, PKS, PDI Perjuangan, Partai Golkar, PPP, Partai Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PAN, dan PSI. BUMD yang informatif: PT. Jaswita Jawa Barat dan PT Bank BJB, sedangkan tiga Pemerintah Desa adalah Desa Cibiru Wetan Kabupaten Bandung, Desa Cangkingan Kabupaten Indramayu, Desa Panjalu Kabupaten Ciamis, dan Desa Pilangsari Kabupaten Majalengka.

Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Dr. H. Ijang Faisal, M.Si., dalam sambutanya menegaskan, penganugrahan hasil E-Monev 2022 implementasi Keterbukaan Informasi Publik sangat penting. Pertama, Monev secara regulasi diatur dalam UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi, Perda Jawa Barat No. 11 tahun 2011 dan juga peraturan perundangan lainnya.

KETUA Komisi Informasi Jawa Barat Ijang Faisal.*

“Kedua, untuk membuktikan komitmen Badan Publik dalam menjalankan amanah peraturan perundang-undangan Keterbukaan Informasi Publik, dan yang Ketiga untuk memberikan motivasi kepada badan publik dalam pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dalam bentuk reward dan punishment,” tambah Ijang.

Menurut Ijang, hasil E-Monev implementasi Keterbukaan Informasi Publik tahun 2022 di Jawa Barat mengalami lonjakan signifikan ketimbang tahun 2021. Hasil Monev tahun 2021, baru 4 kabupaten/kota yang masuk katagori informatif, 8 OPD informatif, dan 4 partai politik informatif. Tahun 2022, terdapat 13 Kabupaten/kota yang informatif, 17 OPD Informatif, 10 Partai politik Informatif, pus juga 4 Pemerintah Desa Juara Tingkat Provinsi Jawa Barat.

Dijelaskan Ijang, Sejak 2014, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat secara rutin melakukan Monitoring dan evaluasi  terhadap penerapan keterbukaan informasi pada pemerintah kabupaten dan kota juga badan publik lainnya di Jawa Barat. Pada Monev  2022 Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat adalah KI Provinsi yang pertama melakukan monev dengan sistem E-Monev (Elektronik Monev). “Kita mengikuti langkah Pak Gubernur yang menginisiasi pelayanan dengan sistem digital, sehingga ritme kami juga harus selaras dengan program Pa Guberur, maka monev pun kita lakukan dengan digital dan alhamdulillah selain efektif dalam pelaksanaannya juga menghasilkan buah yang signifikan,”  kata Ijang.

Dilaporkan pula, tahun 2022 Tingkat Partisipasi Badan Publik di Provini Jawa Barat dalam pembuatan akun E-Monev adalah 100%, Namun Sampai batas akhir submit/pengembalian kuesioner Monev, tercatat 76 Badan Publik se-Jabar dari jumlah total 77 Badan Publik Peserta Monev. Dengan rincian 27 Kabupaten/Kota persentase 100%, 40 Organisasi Perangkat Daerah persentase 100% dan 9 BUMD dari total 10 BUMD yang mengikut Monev Tahun 2022 persentase 90%, dan Badan Publik Partai Politik 10 atau 100%. Jika ditotal tingkat partisipasi Badan Publik dalam Monev Tahun 2022 mengalami peningkatan menjadi sebesar 99% dibandingkan Tahun 2021 yang baru sebesar 67,06%.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat dalam amanatnya mengatakan, keterbukaan informasi bagi Badan Publik merupakan keniscayaan karena akan dapat memperlihatkan kinerja sekaligus menunjukkan manfaat atas eksistensi Badan Publik tersebut. “Badan Publik tidak pantas tertutup, apalagi tugasnya memberikan pelayanan pada publik. Keterbukaan itu menenangkan lho,” tambah Wakil Gubernur.

Ditegaskan kembali Wagub Jabar  bahwa selain Pemprov Jabar sangat mendorong digitalisasi dalam berbagai aspek kehidupan, juga berusaha untuk memerangi hoax, misalnya dengan dibentuknya Cyber Hoax. Keterbukaan Informasi pada Badan Publik dapat menjadi salah satu bagian dari upaya memerangi hoax tersebu. ***

Komentar