TUGUBANDUNG – Dari 34 Provinsi yang ada di Indonesia, Provinsi Jawa Barat menempati posisi pertama dengan nilai tertinggi dalam peraihan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tahun 2022 dengan nilai 81,93. Provinsi Jawa Barat pun sekaligus masuk kategori Provinsi yang memiliki IKIP terbaik bersama Bali (80,99) sedangkan 32 provinsi lainnya masuk kategori sedang dan satu provinsi berada pada kategori buruk.
Hal itu diumumkan Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) RI melalui Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi (Litdok) Komisi Informasi Pusat RI, Rospita Vici Paulyn di Jakarta, 28 Juli 2022.
Jika dibandingkan tahun lalu (2021), IKIP Provinsi Jawa Barat mengalami peningkatan posisi dan nilai. Tahun 2021, IKIP Provinsi Jawa Barat berada pada posisi keempat dengan nilai 78,56. Peningkatan nilai KIP Provinsi Jawa Barat sekaligus juga melampaui nilai IKIP Nasional yang baru mencapai 74,43 atau dalam kategori sedang. “Alhamdulillah…kami bersyukur dengan prestasi IKIP Provinsi Jawa Barat tahun ini,” kata Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, H. Ijang Faisal.
“Ini hasil kerja keras bersama, mulai Pak Gubernur bersama jajaran birokrasi di Pemerintahan Provinsi Jawa Barat, Pemerintahan Kabupaten/Kota, dan seluruh masyarakat Jawa Barat,” tambah Ijang yang dalam dua tahun ini berjuang bersama komisioner lainnya, Dedi Dharmawan, Dadan Saputra, Yudaningsih, dan Husni Farhani Mubarak.
Menurut Vici, metode pengumpulan nilai IKIP 2022 sama dengan tahun 2021, yaitu melalui pengumpulan nilai yang melibatkan tim Kelompok Kerja (Pokja) IKIP Pusat dan Pokja Daerah di 34 Provinsi. Tim Pokja IKIP Pusat terdiri dari Komisioner KI Pusat dan Tim Ahli Pusat, sedangkan Tim Pokja IKIP Daerah terdiri dari Komisioner KI Provinsi dan Tim Pokja unsur eksternal daerah dengan jumlah seluruhnya 238 orang.
Pelaksanaan pengumpulan nilai IKIP dilaksanakan melalui kuesioner yang disampaikan Tim Pokja Daerah di setiap provinsi ke IA provinsi yang terdiri dari 9 orang, meliputi unsur pemerintah daerah, unsur dunia usaha, unsur akademisi, dan unsur CSO atau LSM di setiap provinsi. Hasil penilaian kuesioner oleh 9 IA dibahas dalam kegiatan FGD melibatkan Tim IKIP Pusat untuk mendapatkan skor akhir IKIP Provinsi. Hasil dari nilai final IKIP di setiap Provinsi dibawa ke pembahasan NAC Forum yang melibatkan 10 IA Nasional eksternal dan 7 IA internal KI Pusat hingga dihasilkan nilai final IKIP Nasional.
Menurutnya, metode penyusunan nilai IKIP dibagi dalam lima kategori, yaitu kategori nilai buruk sekali antara 0-39, kategori nilai buruk 40-59, kategori nilai sedang 60-79, kategori nilai baik 80-89, dan kategori baik sekali 90-100.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama Deputi Bappenas RI, Slamet Sudarsono menyebutkan, melanjutkan tradisi menyusun hasil IKIP 2022 sebagai pelaksanaan UU KIP, ada dinamika karena ada peningkatan meski di tengah pandemik. “Hipotesis kami, seluruh elemen berusaha memberikan informasi secara terbuka dan terperinci, baik nasional provinsi dan kabupaten kota, termasuk rumah sakit,” tambahnya.
Porsi Anggaran KIP Daerah Harus ditingkatkan
Kapuspen Mendagri RI, Benny Irwan mewakili Mendagri Tito Karnavian mengatakan, IKIP di sejumlah provinsi masih perlu tingkatkan. Para Pimpinan Daerah harus memberikan porsi anggaran dan program yang memadai bagi implementasi Keterbukaan Informasi Publik di Daerah, sehingga nilai IKIP Provinsi ke depan lebih baik yang akan men-suport nilai IKIP Nasional.
Ia pun menegaskan, akan ada penambahan anggaran di Pemerintah Daerah untuk peningkatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di daerah. Pemerinah daerah harus melakukan perbaikan pelayanan informasi publik agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang informasi yang maksimal.
Sementara itu, Wakil Ketua KIP RI, Arya Sandhiyudha menyampaikan, KIP RI telah melaksanakan kegiatan penilain IKIP untuk yang kedua kalinya, sebagai salah satu program prioritas selain Monitoring dan Evaluasi (Monev) dan Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI). Menurutnya, IKIP merupakan Program Perioritas Nasional KIP RI yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020 – 2024, yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020. “Penyusunan IKIP bertujuan untuk untuk mengukur implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di 34 Provinsi se-Indonesia,” tegasnya.
Menurutnya, kenaikan nilai IKIP dari tahun lalu di masa pandemi ini tidak lepas dari kecenderungan masyarakat untuk memperoleh informasi yang cukup massif sehingga Badan Publik (BP) meningkatkan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik. Termasuk meningkatnya pelayanan informasi dengan digitalisasi oleh BP sehingga mempercepat distribusi informasi kepada publik atau pengguna informasi.
Ketua Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik KIP RI, Gede Narayana menyampaikan pula bahwa hasil IKIP dapat dijadikan landasan bagi setiap Badan Publik, baik di pusat maupun di daerah dalam menentukan kebijakan dalam pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik. “Dengan adanya gambaran tentang hasil indeks ini dapat menjadi acuan bagi badan publik dalam menentukan langkah-langkah dalam meningkatkan pelayanan informasi publik,” katanya. *
Komentar