IPHI Jabar Apresiasi dan Beri Catatan Pelaksanaan Haji 2022

KABUPATEN SUKABUMI (TUGUBANDUNG.ID) – Ketua Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Jawa Barat H. Ijang Faisal mengapresiasi dan memberikan sejumlah catatan konstruktif terkait evaluasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022 bagi Pemerintah Provinsi Jabar dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat.

“Kami menilai pelayanan haji tahun 2022 untuk jamaah haji asal Jabar telah berhasil, sejauh ini tidak ada kekurangan berarti, sehingga IPHI Jabar mengapresiasi kinerja Kanwil Kementerian Agama, Pemprov Jabar, dan seluruh pihak yang tak bisa disebut satu per satu,” hal tersebut disampaikan Ijang saat melakukan kunjungan ke PD IPHI Kabupaten Sukabumi di Cisaat, Sabtu (16/7/2022).

Ketua IPHI Jabar, H. Ijang Faisal dan Sekretaris IPHI Kabupaten Sukabumi, H. Abdul Manan

Mengacu data, jamaah haji yang meninggal pun relatif sedikit yakni hanya 9 orang. Karenanya, kinerja baik ini, sambung Ijang, perlu dipertahankan ke depannya.

Sementara hal lain yang menjadi sorotan IPHI Jabar terkait pelaksanaan haji 2022, adalah masih adanya beberapa catatan yang perlu diperhatikan, dan berharap kekurangan tersebut menjadi evaluasi perbaikan untuk penyelenggaraan haji tahun berikutnya.

Pertama, terkait kasus haji furoda yang menimpa mayoritas calon jamaah asal Jawa Barat dengan biro haji fiktif asal Lembang. Maka, IPHI Jabar meminta aparat penegak hukum bisa menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang memberangkatkan jamaah tanpa melalui sistem perjalanan haji yang telah ditetapkan.

Hal ini terkait temuan tertahannya 46 jemaah calon haji visa mujamalah di imigrasi Arab Saudi setibanya mereka di Bandara Jeddah, Kamis (30/6).

untuk itu kami meminta agar perizinan biro perjalanan tersebut dicabut karena telah mengambil dana cukup besar dari masyarakat tanpa mekanisme perjalanan sebagaimana aturan yang berlaku,” kata H. Ijang.

Namun di sisi lain, Ijang meminta masyarakat bisa berhati-hati dalam menerima tawaran perjalanan haji. Terutama, terhadap perusahaan yang menawarkan perjalanan tanpa sistem resmi.

“Apalagi mendapatkan visa negara lain, tetapi didapatkan dari negara lain pula tanpa menjelaskan visa tersebut bukan merupakan visa haji,” ungkapnya.

Catatan kedua menurut Ketua IPHI Jabar, adalah hal yang berhubungan dengan sistem rekrutasi petugas haji daerah, atau biasa disebut TPHD.

Selama ini kami menilai ada inefektivitas karena para petugas haji yang sudah mengikuti berbagai pelatihan dan seleksi, kemudian tersalip oleh petugas haji yang daftar dadakan.

IPHI Jabar meminta agar peserta hasil pelatihan petugas haji daerah yang telah dilakukan Pemprov Jabar kerjasama dengan Kemenag Jabar sebaiknya selalu jadi prioritas.

Dan yang ketiganya, kami mencatat bahwa sampai saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum mempunyai Peraturan Daerah tentang haji maupun umrah, sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah.

Untuk itu kami meminta agar Pemprov Jabar bersama-sama dengan DPRD Jabar agar segera membuat dan menerbitkan Perda Haji sebagai sebuah langkah menyiapkan regulasi haji untuk menjamin jemaah haji asal Jawa Barat.

“Terakhir kami membuka pintu silaturahim dan kerjasama untuk seluruh haji Jabar di segala bidang. Mari sinergi dan kolaborasi dalam kebaikan,” pungkas H. Ijang.***

Komentar