Indonesia Termasuk Terlambat Lakukan Migrasi Siaran TV Digital

TANGERANG SELATAN (TUGUBANDUNG.ID) – Siaran televisi analog secara resmi dihentikan sejak 30 April 2022. Sejak tanggal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah meluncurkan program penghentian siara analog atau Analog Switch Off (ASO) atau migrasi siaran televisi digital.

Secara bertahap sampai 2 November 2022, pemerintah akan melakukan migrasi dari TV analog ke digital di seluruh wilayah tanah air. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate, menjelaskan, pada tahap I ini, siaran 56 wilayah siaran TV analog di 166 kabupaten/kota akan dihentikan dan berganti siaran TV digital.

“Sesuai jadwal penghentian tetap layanan siaran analog televisi akan dimulai pada 30 April tahun 2022 jam 24.00 atau Sabtu malam,” ujar Menkominfo, dalam Konferensi Pers Kick Off Analog Switch Off Tahap 1 di Bandara Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Jumat (29/4/2022).

Program ASO merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diterjemahkan secara teknis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2021. Pasal 72 angka 8 UU ini menyebutkan bahwa anggaran penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari analog ke teknologi digital. Penghentian siaran analog paling lambat dilakukan dua tahun sejak dimulainya UU tersebut.

Terlambat

Sementara itu dalam pemaparan di hadapan para wartawan peserta Fellowship ASO Kemenkominfo 2022, beberapa waktu lalu, Staf Khusus Menkominfo Rosarita Niken Widiastuti mengungkapkan, Indonesia termasuk terlambat untuk migrasi TV analog ke digital. “Sebenarnya, negara-negara anggota International Telecomunication Union atau ITU telah sepakat bahwa siaran TV analog dihentikan paling lambat tahun 2015 dan semuanya beralih ke siaran digital,” ungkap Niken.

Akan tetapi, karena satu dan lain hal Indonesia termasuk terlambat menindaklanjutinya bahkan bila dibandingkan negara-negara tetangga di ASEAN. “Kita termasuk paling akhir bersama Timor Leste dalam menjalankan ASO ini. Untuk itu, kitab harus segera melakukan langkah-langkah akseletarif,” katanya.

Ia menegaskan bahwa sejatinya sejak 2002 Indonesia sudah menyusun peta jalan untuk migrasi digital. Akan tetapi, migrasi tersebut memang membutuhkan ekosistem yang siap terlebih dahulu terutama menyangkut betapa luasnya wilayah kita. “Termasuk juga penggantian peralatan dari stasiun televisi yang semula analog ke digital,” ujar Niken menjelaskan.

Hanya saja, berkat kelahiran UU Cipta Kerja pada 2020, maka ditetapkan bahwa program ASO harus dipastikan berlangsung pada 2 November 2022. “Inilah momentum kita untuk secepatnya menjalankan program ASO ini,” ucapnya.

Masyarakat yang memiliki TV analog, kata dia, hanya membutuhkan perangkat tambahan yaitu Set Top Box (STB). Perangkat ini membantu TV analog menangkap siaran TV digital. “Bagi kelompok masyarakat miskin akan ada bantuan set top box gratis TV digital yang bersumber dari penyelenggara multipleksing dibantu Kominfo,” ucapnya.***

 

Komentar