TUGUBANDUNG.ID – Kasus pemberhentian mantan Dirut BJB, Agus Mulyana dari posisinya sebagai Dosen STIE Ekuitas yang notabene lembaga pendidikan di bawah Yayasan Kesejahteraan Pegawai Bank BJB (YKP bjb) dinilai sudah sesuai prosedur, hal tersebut terangkum dari siaran pers bersama YKP bjb dan STIE Ekuitas Bandung yang diterima redaksi TuguBandung, Rabu (11/5/2022).
Ketua STIE Ekuitas Bandung, Prof. Dr.rer.nat. Martha Fani Cahyandito, S.E., M.Sc., CSP menyampaikan bahwa gugatan hukum yang dilayangkan Agus Mulyana terkait pemberhentian dirinya sebagai Dosen STIE Ekuitas Bandung dinilai kurang tepat, STIE Ekuitas Bandung memiliki ketentuan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) tersendiri dalam menentukan dan menjalankan tata kelola perusahaan.
“Meski demikian, setiap orang berhak untuk melakukan gugatan dan dalam hal ini YKP bjb dan STIE Ekuitas Bandung akan menghormati jalannya persidangan dan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum,” ujar Martha.
Melanggar Perjanjian Kerja
Pemberhentian Agus Mulyana dari status dosen STIE Ekuitas Bandung sebenarnya bukan tanpa alasan, berdasarkan catatan yayasan bahwa yang bersangkutan sejak tahun 2018 tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya untuk mengajar sebagai dosen sementara remunerasi tetap menerima, sehingga yayasan melihat hal tersebut adalah sebuah pelanggaran terhadap perjanjian kerja yang telah disepakati.
Sementara Ketua Umum YKP bjb, Totong Setiawan mengatakan, “Kami senantiasa patuh dan menghormati hukum sebagai bagian dari penerapan prinsip tata kelola perusahaan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku. Biar dibuktikan secara hukum, kami akan patuh dan menghargai seluruh proses hukum yang berjalan di Pengadilan.”
Totong menjelaskan bahwa kasus gugatan ini tidak menimbulkan dampak operasional baik terhadap YKP bjb maupun STIE Ekuitas Bandung yang tetap fokus meningkatkan kinerja sesuai tupoksi masing-masing lembaga.
“YKP bjb dan STIE Ekuitas Bandung akan terus berkomitmen untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip tata kelola lembaga pendidikan dengan sangat baik dan senantiasa patuh dalam melaksanakan setiap ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Sebagai informasi bahwa gugatan mantan dosen STIE Ekuitas Bandung Agus Mulyana yang notabene eks Dirut BJB terhadap pengurus Yayasan Kesejahteraan Pegawai (YKP) bjb terjadi atas pemberhentian yang bersangkutan sebagai dosen karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***
Komentar