IPHI Jabar Apresiasi Penetapan Biaya Haji 2022

TUGUBANDUNG.ID – Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (PW IPH)I Jawa Barat H. Ijang Faisal mengapresiasi pemerintah dalam hal ini Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama RI yang telah memutuskan biaya haji calon jemaah Haji tahun 2022 ini sebesar Rp 39.886.009 per jamaah.

“Walaupun angka ini lebih tinggi dari tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp35 juta, tetapi ini adalah bentuk komitmen pemerintah yang memperhatikan para calon jamaah yang banyak terdampak ekonomi akibat Covid-19,” ungkap Ijang Faisal.

Sekalipun terjadi kenaikan, biaya haji tambahan ini Alhamdulillah tidak dibebankan kepada calon jemaah Haji. “Karena Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M ternyata dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah Haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI,” kata Ijang.

Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama RI telah menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 H/2022 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp81.747.844.

Penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019, dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.

“IPHI mengapresiasi komitmen pemerintah tersebut dimana pemerintah akan memaksimalkan pelayanan kepada jemaah haji tahun 1443H/2022M. IPHI juga meminta para calon jamaah haji Indonesia agar tetap menjaga prokes dalam pelaksanaan Haji di era pandemi ini,” kata Ijang menjelaskan.

Para calon jemaah Haji akan tinggal selama 41 hari di Arab Saudi. “Salah satu pelayanan yang kami minta kepada pemerintah untuk ditingkatkan yaitu layanan peningkatan volume makan jemaah haji di Mekkah dan Madinah dari 2 (dua) kali per hari menjadi 3 (tiga) kali per hari,” pungkas Ijang.***

Komentar