2. Meminta pendeta Saifuddin Ibrahim di mana pun berada menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media baik cetak maupun elektronik dan media sosial kepada seluruh pimpinan pondok pesantren dan seluruh umat Islam Indonesia.
3. Pernyataan Saifuddin Ibrahim mengenai penghapusan 300 ayat Alquran telah masuk kategori penodaan dan penistaan agama dan wajib memprosesnya secara hukum.
4. Menuntut kepada aparat kepolisian agar profesional menangkap dan memproses tindak penodaan agama yang dilakukan oleh Ibrohim Moses sebagai bukti bahwa kepolisian tidak menjadi tameng kekuasaan.
5. Menyerukan seluruh umat Islam Indonesia bersiap siaga dan selalu mengerahkan daya upaya secara konstitusional menuntut proses hukum terhadap para penista agama Islam demi tegaknya supremasi hukum di NKRI.
6. Menyerukan kepada seluruh umat Islam untuk tetap menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban dalam beragama dan bernegara dan tetap patuh pada komando ulama.
7. Jika aparat penegak hukum tidak memproses, terhitung 10 hari setelah penyampaian tuntutan ini. Maka kami akan kembali turun ke jalan untuk menyampaikan tuntutan secara terbuka.
Meski sempat hujan lebat, aksi tersebut tetap berlanjut dengan melakukan aksi long march di sepanjang jalan pusat Kota Tasikmalaya. (Abdul Rojak)
Komentar