Inilah Ketentuan Naik Kereta Api Berlaku Mulai 9 Maret 2022

2. Pelaku perjalanan KAJJ dengan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang pengambilan sampelnya dalam kurun waktu 3 x 24 jam. Atau rapid test antigen yang pengambilan sampelnya dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

3. Pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak/belum dapat menerima vaksinasi dengan alasan medis bedasarkan keterangan dokter dari RS Pemerintah. Wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR. Pengambilan sampelnya dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam. Atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

4. Pelaku perjalanan KAJJ dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Tidak wajib vaksin maupun antigen/RT-PCR

5. Setiap pelaku perjalanan KAJJ wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan. Untuk validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi. Hasilnya, data vaksinasi pelanggan, KAI dapat langsung mengetahui. Pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

6. Kondisi badan sehat, suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat celcius serta menggunakan masker 3 lapis dan menerapkan 6 M.

7. Kapasitas tempat duduk dalam rangkaian KA maksimal 100%. Namun pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta Api.

8. Jika saat boarding ada penumpang KA sudah vaksin dosis dua/booster namun positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari, maka tidak boleh melakukan perjalanan, tiketnya batal.

 

Komentar