Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Global

JAKARTA (TUGUBANDUNG.ID), 9 Mei 2025. Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) pada 30 April 2025 menilai stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) tetap terjaga, di tengah tingginya dinamika perekonomian dan volatilitas pasar keuangan
global.

Perkembangan pada bulan April 2025 didominasi oleh meningkatnya ketidakpastian kebijakan perdagangan global dengan rencana pengenaan tarif impor resiprokal oleh Amerika Serikat (AS), yang mendorong kenaikan tajam volatilitas di pasar keuangan global. Meskipun Presiden Trump mengumumkan penundaan pemberlakuan tarif
resiprokal selama 90 hari, tensi perdagangan antara Amerika Serikat dan Tiongkok tetap tereskalasi.
Tingginya ketidakpastian akibat dinamika perdagangan global telah mendorong lembaga internasional seperti IMF, Bank Dunia, dan WTO merevisi turun proyeksi pertumbuhan ekonomi dan perdagangan global. IMF menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi global tahun 2025 menjadi 2,8 persen, jauh lebih rendah dibandingkan historis (2000-2019) di level 3,7 persen. Sementara itu, WTO merevisi
proyeksi volume perdagangan barang global pada 2025 menjadi terkontraksi 0,2 persen yoy, dari prakiraan sebelumnya tumbuh 2,7 persen (2024: 2,9 persen).

Di Amerika Serikat, meskipun data ketenagakerjaan relatif solid, sejumlah indikator aktivitas ekonomi terbaru mengindikasikan perlambatan, seperti inflasi, tingkat
kepercayaan konsumen, dan pertumbuhan ekonomi triwulan I 2025. Sejalan dengan hal tersebut, pertumbuhan ekonomi AS pada 2025 diproyeksikan menjadi 1,4 persen (sebelumnya 2 persen), dan pasar mulai memperkirakan penurunan
suku bunga acuan (FFR) secara lebih agresif, dengan pemangkasan pertama diperkirakan terjadi pada Juni 2025.

Di Tiongkok, pertumbuhan ekonomi pada triwulan I-2025 tercatat solid, ditopang oleh kinerja sektor manufaktur. Pertumbuhan ini sebagian besar didorong oleh
strategi front-loading ekspor guna mengantisipasi pemberlakuan tarif tambahan dari AS. Dari sisi permintaan, meskipun masih lemah, terdapat indikasi perbaikan
seiring dengan peningkatan inflasi inti dan penjualan ritel.

Di dalam negeri, perekonomian mencatat pertumbuhan sebesar 4,87 persen pada triwulan I 2025, didukung oleh konsumsi rumah tangga yang tetap terjaga baik. Inflasi headline pada April 2025 tetap terkendali di level 1,95 persen yoy. Inflasi inti
juga menunjukkan stabilitas di level 2,50 persen yoy, mencerminkan permintaan domestik yang cukup terjaga. Beberapa indikator permintaan domestik lainnya
seperti penjualan ritel, semen, dan kendaraan bermotor mengindikasikan pemulihan yang masih berlangsung, meskipun dengan laju yang moderat.

Dari sisi produksi, kinerja masih cukup baik terlihat dari berlanjutnya surplus neraca perdagangan dan kinerja emiten di mana rilis kinerja tahun 2024 secara umum lebih baik dari tahun 2023.

Di tengah pasar keuangan global yang sempat tertekan paska pengumuman tarif dagang AS, pasar saham domestik secara mtd ditutup menguat sebesar 3,93 persen pada 30 April 2025 ke level 6.766,8 (ytd: masih melemah 4,42 persen) didukung
dengan langkah kebijakan OJK dan seluruh pemangku kepentingan, antara lain pemerintah, koordinasi seluruh lembaga/instansi seperti dalam forum KSSK, SRO, dan pelaku pasar untuk meredam volatilitas di pasar saham. Nilai kapitalisasi pasar
tercatat sebesar Rp11.705 triliun atau naik 5,20 persen mtd (namun masih turun 5,11 persen ytd). Sementara itu, non-resident mencatatkan net sell sebesar Rp20,79 mtd (dimana secara ytd: net sell sebesar Rp50,72 triliun).
Secara mtd, kinerja indeks sektoral secara umum menguat dengan penguatan tertinggi dialami oleh sektor basic material, dan healthcare, sementara sektor technology terpantau melemah. Di sisi likuiditas transaksi, rata-rata nilai transaksi
harian pasar saham secara ytd tercatat Rp12,47 triliun, naik dibandingkan dengan rata-rata nilai transaksi harian pasar saham Maret 2025 sebesar Rp12,34 triliun.

Di pasar obligasi, indeks pasar obligasi ICBI menguat 1,61 persen mtd (naik 3,39 persen ytd) ke level 405,99, dengan yield SBN rata-rata turun 15,53 bps mtd (ytd turun 17,26 bps). Per 30 April 2025 investor non-resident mencatatkan net buy
sebesar Rp7,79 triliun secara mtd (ytd: net buy Rp23,02 triliun). Untuk pasar obligasi korporasi, investor non-resident mencatatkan net sell sebesar Rp0,01 triliun secara mtd (net sell Rp1,42 triliun ytd).

Di industri pengelolaan investasi, per 30 April 2025 nilai Asset Under Management (AUM) tercatat sebesar Rp821,0 triliun (naik 1,01 persen mtd atau turun 1,96 persen ytd), dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat sebesar Rp502,10 triliun
atau naik 1,66 persen mtd (ytd: naik 0,57 persen) dan tercatat net redemption sebesar Rp6,24 triliun secara mtd (ytd: net redemption Rp4,88 triliun).

Penghimpunan dana di pasar modal masih dalam tren yang positif, tercatat nilai Penawaran Umum mencapai Rp56,06 triliun dengan Rp3,31 triliun di antaranya 3
merupakan fundraising dari 6 emiten baru. Sementara itu, masih terdapat 85 pipeline Penawaran Umum dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp70,54 triliun.

Untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF), sejak pemberlakuan ketentuan SCF hingga 30 April 2025, telah terdapat 18 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 805 penerbitan Efek dari 510 penerbit, 179.363 pemodal, dan total dana SCF yang dihimpun dan teradministrasi di KSEI sebesar Rp1,53 triliun.

Pada pasar derivatif keuangan, sejak 10 Januari hingga 30 April 2025, tercatat 56 pelaku dan 6 penyelenggara yang telah mendapatkan izin prinsip OJK. Total volume transaksi derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa Efek sebesar 1,13 juta lot dan akumulasi nilai sebesar Rp1.050,58 triliun sejak tanggal 2 Januari 2025
hingga 30 April 2025.

Sedangkan perkembangan Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 30 April 2025, tercatat 112 pengguna jasa yang mendapatkan izin dengan total volume 1.598.750 tCO2e dan akumulasi nilai Rp77,92 miliar.
Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal, Derivatif

Keuangan dan Bursa Karbon:
1. Pada bulan April 2025, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda kepada 1 Emiten seluruhnya senilai Rp2.250.000.000,00 serta
mengenakan Peringatan Tertulis kepada 3 Perusahaan Layanan Urun Dana dan 1 Emiten atas pelanggaran ketentuan di Bidang Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon.

2. Selama tahun 2025, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 11 Pihak yang terdiri dari Sanksi administratif berupa Denda sebesar Rp6.800.000.000,00 kepada 5 Pihak, Sanksi administratif berupa Pencabutan Izin Perseorangan kepada 1 Pihak, Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek kepada 2 Perusahaan, dan Peringatan
Tertulis kepada 7 Pihak serta mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp15.465.510.000,00 kepada 198
pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 56 Peringatan Tertulis atas
keterlambatan penyampaian laporan serta mengenakan Sanksi administratif berupa Denda sebesar Rp100.000.000,00 dan 25 Sanksi administratif berupa
Peringatan Tertulis atas Selain Keterlambatan. (Pun)***

Komentar