KAB. BEKASI (TUGUBANDUNG.ID) – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) menyambut baik perjanjian kerja sama antara Pemda Provinsi Jabar dengan Kejaksaan Tinggi Jabar tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana. Menurut (KDM), penerapan pidana kerja sosial merupakan mimpinya yang terwujud.
Kerja sama tersebut diawali dengan Penandatanganan MoU antara Kejaksaan Tinggi dengan Pemda Provinsi Jabar terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi, Selasa (4/11/2025). Kepala daerah di Jabar juga turut melakukan MoU dengan Kejaksaan Negeri di masing-masing daerah.
KDM menuturkan, pelaku pidana ringan tidak harus selalu mendapatkan hukuman penjara. Hukuman bagi pelaku pidana ringan, kata KDM, dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat dan berbasis masyarakat. Karenanya, hukuman kerja sosial dapat mengubah pelaku pidana ke arah lebih baik dan produktif.
“Saya punya mimpi dari dulu (terkait penerapan hukuman sosial bagi pelaku pidana). Jadi mimpinya jadi kenyataan,” ucap KDM.
Selain itu, KDM menambahkan bahwa dari aspek pengelolaan keuangan negara, pelaksanaan pidana kerja sosial dapat meringankan beban anggaran, terutama lapas. Dengan hukuman sosial, jumlah penghuni lapas akan berkurang. Ini tentu akan mengurangi anggaran makan dan minum untuk pelaku pidana ringan.
“Ketika orang di dalam penjara, dia harus diberi makan, diberi minum, harus ada tenaga pendamping, pengawas, itu kan ada uang negara yang terserap, tetapi produktifitasnya rendah menurut saya. Ketika dia masuk dalam kategori hukuman menjadi pekerja sosial, maka ada produktifitas yang dilahirkan, bukan hanya mengurangi beban negara,” tuturnya.
“Jadi hukuman itu pemahaman kita hukuman selalu di lapas, bagi mereka yang tinggal pidananya dibawah 5 tahun menurut saya sudah tidak sesuai lagi dengan prinsip hukum Indonesia hari ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana menuturkan bahwa salah satu indikator pelaku pidana mendapatkan hukuman sosial yakni hukuman di bawah lima tahun. Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Salah satu sanksi, salah satu bentuk pendekatan di KUHP baru adalah kaitannya dengan administratif dalam bentuk sosial. Dalam artian nanti pelaku tindak pidana itu akan kemudian diberikan semacam sanksi bagi mereka, yang tidak masuk ke penjara. Ya, tadi melakukan pekerjaan sosial dengan masyarakat setempat,” ucap Asep.
Asep mengatakan, bentuk hukuman sosial kepada pelaku pidana ringan akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing. Salah satu tujuannya agar hukuman sosial yang nantinya diberikan sesuai dengan kebutuhan dan pembangunan daerah.
“Kaitan dengan jenisnya nanti, tentu kami akan sesuaikan dengan kebutuhan di daerah. Tadi saya katakan, di daerah ini apa butuhnya? Ya, tentu sesuai dengan profil pelaku. Karena kerja sosial itu juga kemudian tidak boleh mengganggu mata pencaharian pokok pelaku, tidak boleh kemudian juga mengurangi pelaku usaha mencari nafkahnya, nanti kita sesuaikan,” kata Asep. (Pun)***







Komentar