Putusan PTUN Jakarta, Pemdaprov Jabar Menang Banding Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

KOTA BANDUNG (TUGUBANDUNG.ID) – Setelah melalui proses panjang, SMAN 1 Kota Bandung akhirnya memenangkan banding gugatan sengketa lahan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Putusan ini membatalkan putusan PTUN Bandung yang sebelumnya memenangkan pihak penggugat.

Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Barat, Arief Nadjemudin, mengatakan kemenangan ini diperoleh setelah proses persidangan selama tiga bulan.

“Ya, kita menang banding. PTUN tingkat lanjutan di Jakarta akhirnya membatalkan putusan PTUN Bandung yang sebelumnya memenangkan pihak penggugat,” ujar Arief, Jumat (5/9/2025).

Meski demikian, Arief menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu kemungkinan adanya keberatan dari penggugat.

“Hakim PTUN Jakarta memberi waktu 14 hari kerja. Jika tidak ada perlawanan, maka putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap (inkracht),” jelasnya.

Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Purwanto, menyambut baik keputusan ini. Ia berharap persoalan serupa tidak terulang di sekolah lain.

“Alhamdulillah, sekarang proses belajar mengajar bisa kembali normal. Semoga kasus seperti ini tidak terjadi di sekolah lain di Jawa Barat,” kata Purwanto.

Sesuai arahan Gubernur Jawa Barat agar Pemda Provinsi Jabar mempertahankan aset negara untuk kepentingan publik, akhirnya SMAN 1 Bandung berhasil memenangkan banding ini.

Negara Tidak Boleh Kalah oleh Perorangan

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa lahan SMAN 1 Bandung merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang digunakan untuk kepentingan pendidikan publik. Menurutnya, langkah banding adalah strategi untuk mempertahankan hak negara dan masa depan pendidikan.

“Kami banding karena meyakini aset tersebut milik Provinsi Jawa Barat. Negara tidak boleh kalah oleh perorangan atau kelompok,” tegas KDM – sapaan akrab Dedi Mulyadi – seusai menghadiri Sidang Paripurna Hari Ulang Tahun ke-543 Kabupaten Cirebon di Gedung DPRD. (Pun)***

Komentar