KOTA BANDUNG (TUGUBANDUNG.ID) -;Perkembangan baru muncul dalam perkara Ade Kuswara Kunang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Dua ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum menyampaikan pendapat bahwa perkara yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang alias Abah Kunang, tidak memenuhi karakteristik operasi tangkap tangan (OTT).
Keduanya juga mempertanyakan terpenuhinya unsur tindak pidana suap dalam dakwaan, karena hal ini murni unsur pinjam-meminjam atau utang-piutang.
Pendapat tersebut disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (13/7/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim Novian Saputra.
Tim penasihat hukum menghadirkan dua saksi ahli, yakni pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Prof. Dr. Chairul Huda serta pakar hukum perdata dan pengadaan barang dan jasa Universitas Airlangga Prof. Dr. Y. Sogar Simamora.
Ahli Pidana Soroti Unsur OTT dan Kewenangan Terdakwa
Di hadapan majelis hakim, Chairul Huda menilai konstruksi dakwaan penuntut umum menggambarkan perkara tersebut seolah merupakan hasil operasi tangkap tangan.
Namun, menurutnya, fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan kondisi berbeda.
Ia menjelaskan, dalam perkara suap harus terdapat hubungan langsung antara pemberian uang dengan kewenangan jabatan penerima.
Menurut Chairul Huda, hubungan tersebut belum terlihat dalam perkara ini karena Ade Kuswara Kunang dinilai belum memiliki kewenangan menentukan pemenang tender pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, ia menyoroti fakta bahwa pemberi dan penerima uang diamankan di lokasi berbeda.
Menurutnya, peristiwa tangkap tangan dalam perkara suap lazimnya terjadi ketika proses penyerahan uang berlangsung dengan pemberi dan penerima berada di tempat yang sama.
Berdasarkan fakta persidangan, kondisi tersebut tidak ditemukan sehingga, menurut pendapat ahli, perkara ini tidak dapat dikategorikan sebagai tangkap tangan.
Chairul Huda juga menyatakan barang bukti hasil penyitaan tidak otomatis menjadi alat bukti yang sah apabila dikaitkan dengan penerapan Pasal 12A maupun Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Prof. Dr. Y. Sogar Simamora meminta majelis hakim menilai secara cermat keabsahan perjanjian pinjam-meminjam yang menjadi bagian dari perkara.
Menurutnya, yang harus dibuktikan adalah apakah terdapat hubungan yang kuat antara transaksi pinjam-meminjam dengan proses pengadaan barang dan jasa.
Apabila hubungan tersebut tidak dapat dibuktikan secara kuat, kata Sogar, maka unsur suap tidak terpenuhi.
Sementara, Ketua Tim Penasihat Hukum Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang, Yunaniar SH MH yang didampingi Buche Sipahutar SH, menilai keterangan kedua ahli semakin memperkuat posisi pembelaan.
Menurut Yunaniar, hubungan hukum antara kliennya dengan Sarjan merupakan hubungan keperdataan berupa utang-piutang atau pinjam-meminjam, bukan tindak pidana suap. Ia juga menyebut pembayaran atas pinjaman tersebut telah dilakukan secara bertahap.
Tim penasihat hukum kemudian merangkum lima poin utama pendapat para ahli yang dinilai mendukung pembelaan, yakni:
Alat bukti yang diperoleh dengan cara bertentangan dengan hukum tidak dapat dijadikan dasar pemidanaan; penerapan Pasal 12A dan Pasal 12B UU Tipikor harus memperhatikan asas lex posterior derogat legi priori dan lex mitior apabila terdapat aturan yang lebih menguntungkan terdakwa;
Ade Kuswara Kunang maupun HM Kunang dinilai tidak memiliki kewenangan menentukan pemenang proyek pemerintah; tuduhan adanya perintah mengatur proyek dinilai tidak memenuhi unsur hukum karena terdakwa tidak memiliki kewenangan mengikat dalam proses pengadaan; hubungan antara terdakwa dan pihak pemberi uang dinilai merupakan hubungan hukum perdata berupa utang-piutang.
Majelis hakim selanjutnya menjadwalkan persidangan berikutnya pada Senin, 20 Juli 2026, dengan agenda pemeriksaan.***













Komentar