Pakar Komunikasi Dr Aqua Dwipayana Sampaikan Sharing Komunikasi dan Motivasi Kepada 390 Jaksa se-Indonesia

JAKARTA (TUGUBANDUNG.ID) – Pakar Komunikasi dan Motivator Nasional Aqua Dwipayana kembali melaksanakan Sharing Komunikasi dan Motivasi pada Sabtu 15 Februari 2025. Kali ini, doktor Komunikasi lulusan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran itu memaparkan materinya kepada 390 jaksa se-Indonesia. Badan Pendidik dan Latihan (Diklat) Kejaksaan Agung yang mengundangnya.

Sharing yang disampaikan Dr Aqua Dwipayana lewat zoom bertajuk “Transformasi Badan Diklat Kejaksaan RI untuk Mengakselerasi Peningkatan Kapabilitas SDM Kejaksaan berkelas Dunia menuju Indonesia Emas Tahun 2045” pada Sabtu, 15 Februari 2025, pukul 07.45 – 09.45 WIB.

Undangan Sharing Komunikasi dan Motivasi itu diterima Dr Aqua Dwipayana mendadak. Kamis siang, 13 Februari 2025 Sekretaris Badan Diklat Kejaksaan Agung Ade Tajudin Sutiawarman mengontak pembicara laris tersebut.

FLYER kegiatan Dr Aqua Dwipayana bersama Badan Diklat Kejaksaan Agung.*

Ade yang mantan Kepala Kejaksaa Bali dan Jawa Barat menyampaikan undangan diserta penjelasan terkait pelaksanaan kegiatan tersebut. “Semoga Pak Aqua bisa dan berkenan memenuhi undangan kami untuk sharing dengan 390 jaksa yang sedang mengikuti pendidikan di Badan Diklat Kejaksaan Agung,” ujar pria yang rendah hati itu sambil menginformasikan stafnya bernama Leila akan mengontak Dr Aqua Dwipayana.

Tidak lama kemudian Kepala Sub Bidang Pengajaran Leila Qadria Puspitarini Monoarfa telepon Dr Aqua Dwipayana. Menindaklajuti komunikasi motivator kawakan itu dengan Ade.

Ibu satu anak itu dengan ramah menginformasi secara detil tentang rencana sharing dengan ratusan jaksa. Juga mengirimkan semua data yang dibutuhkan Dr Aqua Dwipayana untuk pembuatan materinya.

Untuk melengkapi informasi terkait kegiatan itu, Jumat siang, 14 Februari 2025, sehari sebelum acara, Dr Aqua Dwipayana silaturahim ke Ade dan Leila di kantor Badan Diklat Kejaksaan Agung di Jakarta. Banyak data yang diperolehnya.

Para peserta merupakan pejabat Eselon IV dan Jaksa Fungsional di lingkungan Kejaksaan Agung. Mereka berasal dari

  • Diklat Teknis Restorative Justice Angkatan I dan II Tahun 2024 masing-masing angkatan sebanyak 30 orang yaitu:

–          Kasi/Jaksa Fungsional pada Aspidum dan Asdatun di Kejaksaan Tinggi se-Indonesia.

–          Kasi/Kasubsi/Jaksa Fungsional pada Bidang Pidum atau Datun di Kejaksaan Negeri se-Indonesia.

  • Diklat Terpadu Pemulihan Aset Angkatan I dan II Tahun 2024 masing-masing angkatan sebanyak 30 orang yaitu Kasi/Jaksa Fungsional pada Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang berasal dari Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia.
  • Diklat Peradilan yang Fair (Fair Trial) bagi Penyandang Disabilitas yang berhadapan dengan Hukum Angkatan I dan II Tahun 2024 masing-masing angkatan sebanyak 30 orang yaitu:

–          Kasi/Jaksa Fungsional Kejaksaan Tinggi se-Indonesia.

–          Kasi/Kasubsi/Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri se-Indonesia.

  • Diklat Tindak Pidana Terorisme dan Pendanaan Terorisme Angkatan I dan II Tahun 2025 masing-masing angkatan sebanyak 30 orang yang terdiri dari:

–          Kasi/Jaksa Fungsional pada Aspidum di Kejaksaan Tinggi se-Indonesia.

–          Kasi/Kasubsi/Jaksa Fungsional pada Bidang Pidum atau Intelijen di Kejaksaan Negeri se-Indonesia.

  • Diklat Terpadu Narkotika dan Zat Adiktif Angkatan I dan II Tahun 2025 masing-masing angkatan sebanyak 30 orang yang terdiri dari:

–          Kasi/Jaksa Fungsional pada Aspidum di Kejaksaan Tinggi se-Indonesia.

–          Kasi/Kasubsi/Jaksa Fungsional pada Bidang Pidum di Kejaksaan Negeri se-Indonesia.

  • Diklat Tindak Pidana Korupsi dan TPPU Tahun 2025 sebanyak 30 orang yang terdiri:

–          Kasi/Jaksa Fungsional pada Aspidsus di Kejaksaan Tinggi se-Indonesia.

–          Kasi/Kasubsi/Jaksa Fungsional pada Bidang Pidsus di Kejaksaan Negeri se-Indonesia.

DR Aqua Dwipayana bersama Dr Leonard Eben Ezer Simanjuntak.*

Motor Penggerak

Menjelang menyampaikan materinya Dr Aqua Dwipayana menekankan pentingnya transformasi di Badan Diklat Kejaksaan Agung sebagai motor penggerak dalam menciptakan sumber daya manusia (SDM) kejaksaan yang adaptif, kompeten, dan siap menghadapi tantangan global.

Menurutnya, Kejaksaan Agung memiliki peran krusial dalam menjaga supremasi hukum dan stabilitas nasional. Oleh karena itu, peningkatan kualitas SDM menjadi kebutuhan mendesak guna menyongsong visi Indonesia Emas 2045.

“Kejaksaan bukan sekadar institusi penegak hukum, tetapi juga pilar utama dalam menjaga keseimbangan keadilan di masyarakat. Transformasi Badan Diklat Kejaksaan Agung harus dilakukan secara sistematis agar setiap jaksa memiliki wawasan global, profesionalisme tinggi, dan mampu bersaing di level internasional,” ujar Dr Aqua Dwipayana.

Pembicara yang telah memotivasi lebih dari 2 juta orang baik di Indonesia maupun di puluhan negara itu membahas beberapa poin utama dalam proses transformasi, yakni:

  • Reformasi Kurikulum Diklat: Menyesuaikan materi pelatihan dengan perkembangan hukum internasional dan tantangan zaman.
  • Peningkatan Kapabilitas Pengajar: Meningkatkan kompetensi para pengajar di Badan Diklat melalui benchmarking dengan lembaga pelatihan hukum di luar negeri.
  • Pemanfaatan Teknologi Digital: Digitalisasi pembelajaran untuk meningkatkan akses dan efektivitas pendidikan bagi para jaksa.
  • Penguatan Soft Skills: Mengembangkan keterampilan komunikasi, kepemimpinan, dan etika profesional bagi setiap jaksa.

Komunikasi Efektif

Selain aspek teknis dalam peningkatan SDM, Dr Aqua Dwipayana menekankan bahwa komunikasi efektif merupakan elemen yang tak kalah penting dalam membentuk jaksa profesional. Untuk itu seluruh peserta perlu mengasah keterampilan komunikasi agar lebih persuasif, kredibel, dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya.

“Seorang jaksa tidak hanya dituntut menguasai aspek hukum, tetapi juga harus mampu berkomunikasi dengan baik. Kemampuan ini sangat diperlukan dalam setiap aspek pekerjaan, mulai dari persidangan, penyelidikan, hingga interaksi dengan masyarakat,” jelas Dewan Pakar Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia Pusat ini.

Lebih lanjut, Dr Aqua Dwipayana menjelaskan bahwa komunikasi yang baik akan membangun kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan, sehingga peran jaksa sebagai penjaga keadilan dapat lebih maksimal.

Dr Aqua Dwipayana mengungkapkan transformasi bukan sekadar perubahan struktural, tetapi juga perubahan mindset dan budaya kerja yang lebih adaptif dan inovatif. Para jaksa harus mampu melakukan hal itu.

“Jika kita ingin kejaksaan berkelas dunia, kita harus mulai dari diri sendiri. Transformasi SDM adalah fondasi utama menuju kejaksaan yang modern, profesional, dan unggul di tingkat global,” pungkas Dr Aqua Dwipayana.

Badan Diklat Kejaksaan Agung

Pimpinan: Dr Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Doktrin Kejaksaan RI: Trapsila Adhyaksa Berakhlak, Visi Kejaksaan RI 2025-2029,

Doktrin Kejaksaan RI: Tri Krama Adhyaksa

  • Satya

Kesetiaan yang bersumber pada rasa jujur baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap diri pribadi dan keluarga maupun sesama manusia.

  • Adhi

Kesempurnaan dalam bertugas dan berunsur utama pemilikan rasa tanggung jawab baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap keluarga, dan terhadap sesama manusia.

  • Wicaksana

Bijaksana dalam tutur kata dan tingkah laku khususnya dalam pengetrapan kekuasaan dan kewenangannya.

Trapsila Adhiyaksa Berakhlak:

  • Berorientasi pelayanan, yaitu komitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat;
  • Akuntabel, yaitu bertanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan;
  •  Kompeten, yaitu terus belajar dan mengembangkan kapabilitas;
  • Harmonis, yaitu saling peduli dan menghargai perbedaan;
  • Loyal, yaitu berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara;
  • Adaptif, yaitu terus berinovasi dan antusias dalam menggerakan serta menghadapi perubahan; dan
  • kolaboratif, yaitu membangun kerja sama yang sinergis.

Visi Kejaksaan RI Tahun 2025-2029 butir ke-5, yaitu “Membentuk Aparatur Kejaksaan Republik Indonesia yang menjadi Panutan (role model) Penegak Hukum yang Profesional dan Berintegritas”.

Perintah Harian Jaksa Agung R.I.

  • Bangun Budaya Kerja yang terencana, prosedural, terukur, dan akuntabel dengan terwujudnya kepatuhan Internal dan mitigasi risiko untuk mencapai tujuan organisasi.
  • Gunakan hati Nurani dan akal sehat sebagai landasan di dalam melaksanakan tugas dan kewenangan.
  • Wujudkan soliditas melalui kesamaan pola pikir, pola sikap, dan pola tindak guna mengaktualisasikan prinsip Een En Ondelbar.
  • Benahi pemanfaatan Teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas secara efektif.
  • Jadikan Pembinaan, Pengawasan, dan Badan Diklat Kejaksaan sebagai Trisula Penggerak Perubahan sekaligus penjamin mutu pelaksanaan tugas secara profesional dan terukur.
  • Laksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
  • Persiapkan arah kebijakan Institusi Kejaksaan dalam menyongsong Indonesia Emas Tahun 2045.***

Komentar