PERPAMSI Minta Pemerintah Segera Revisi Aturan yang Menghambat Kinerja Perusahaan Air Minum

KOTA BANDUNG (TUGUBANDUNG.ID) – Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI), meminta pemerintah segera merevisi aturan yang menghambat kinerja PDAM, perusahaan milik daerah (BUMD) yang kini bernama Perumda, di seluruh Indonesia. Di sela-sela Rakernas PERPAMSI yang digelar di Hotel Haris Kota Bandung, Kamis (13/2/2025), Direktur Eksekutif PERPAMSI, Dr. Subekti menyebutkan, ada 3 peruturan yang menghambat kinerja PDAM yaitu PP No. 5/2021, Permen PUPR No.3/2023 dan Permen ESDM No. 14/2024.

“PP nomor 5 tahun 2021, di antaranya mengatur pembatasan pengambilan air 20 persen dari potensi mata air yang tersedia. Batasan ini tidak memperhitungkan kebutuhan ril masyarakat di daerah, khususnya yang sangat tergantung pada layanan air bersih perpipaan. Akibatnya layanan air bersih terancam terganggu karena pembatasan pengambilan air baku tersebut,” ungkapnya.

Yang kedua, menurut Subekti adalah Permen PUPR No. 3/2023, yang mengatur tata cara perizinan sumber daya air. Aturan ini berlaku surut hingga ke 1 November 2019. Jika melanggar, PDAM yang telat mengajukan izin dari 2019 dikenakan sanksi.

“Ini juga yang mengherankan sekaligus memberatkan, karena denda sanksi itu bisa bertumpuk-tumpuk menjadi besar. Dari mana PDAM bisa membayar denda itu sedang perusahannya juga kesulitan keuangan. Aturan ini jelas bertentangan dengan UU No. 12 tahun 2011 yang menyebutkan, peraturan yang membebankan denda atau pajak tidak boleh berlaku surut,” tegasnya.

Aturan yang ketiga lanjut Subekti adalah Permen ESDM No. 14/2024. Aturan ini menghilangkan aturan sebelumnya tentang kewajiban perusahaan swasta untuk mendapatkan rekomndasi dari PDAM, sebelum melakukan pengeboran air tanah.

“Akibatnya, PDAM menjadi kehilangan kewenangan kontrol terhadap eksploitasi air tanah, yang berpotensi menyebabkan tidak terkendalinya eksploitasi air tanah dan pada ujungnya menyebabkan naiknya muka air laut, karena tanah terus mengalami penurunan,” jelasnya.

Subekti memaparkan, kendala operasional yang diakibatkan 3 aturan tersebut, menyebabkan PDAM di daerah menjadi sulit untuk mewujudkan target Presiden Prabowo dalam peningkatan hingga 40% layanan air minum perpipaan untuk rakyat Indonesia hingga tahun 2029. Padahal, layanan air bersih adalah urusan dasar dan wajib dari pemerintah yang saat ini dikelola oleh BUMD yang bernama Perumda atau PDAM. (Pun)***

Komentar