CIAMIS, (TUGU BANDUNG).- Ayah tiri di Kabupaten Ciamis, tega aniaya anaknya yang masih dibawah umur. Korban selalu dianiaya, selama tinggal bersama pelaku yang merupakan suami ibu korban.
Kasus penganiayaan itu berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis. Pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur atau tindak penganiayaan tersebut itu kini diamankan di mako Polres Ciamis.
Pelaku diketahui bernama Andrian Firmansyah (43). Dimana pelaku ini merupakan ayah tiri dari korban.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari Ibu Korban yang melaporkan kepada Kepolisian atas kelakuan kekerasan yang dilakukan oleh suami yang merupakan ayah tiri dari anaknya,” kata Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, dalam gelar perkara di Mako Polres Ciamis, Kamis (16/2/2023).
Ia menyebut, penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka disebabkan karena rasa kesal terhadap korban yang selalu buang air kecil dicelananya. Selain itu, sering tidak menjawab pertanyaan jika ditanya pelaku.
Penganiayaan yang dilakukan tersangka, kata Tony, pelaku kerap melakukan pemukulan terhadap korban, menampar, membenturkan kepala ke lantai hingga melempar korban.
“Selama tinggal bersama dengan tersangka, korban sering mengalami kekerasan oleh tersangka. Baik karena korban pada saat buang air kecil atau buang air besar di celana,” katanya.
Sehingga, lanjut Tony, tersangka kesal dan melakukan kekerasan dengan cara menampar korban dengan menggunakan sendal. Tak hanya itu, korban melakukan pemukulan dengan menggunakan batang kayu dan sapu kepada korban sehingga mengakibatkan luka.
“Tersangka melakukan kekerasan dengan cara memukul, menampar, membenturkan kepala ke lantai, menyulutkan korek api gas ke punggung tangan dan melempar korban ke tumpukan tapas kelapa yang sedang dibakar,” ujarnya.
Atas tindak yang dilakukan, kata Tony, pelaku disangkakan dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 KUHPidana.
“Tersangka diancam 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.100.000.000,” pungkasnya.***
Komentar