KOTA BANDUNG (TUGUBANDUNG.ID) – Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat membuka pendaftaran bakal calon anggota KPU Jabar periode 2023-2028 mulai 15 Mei 2023.
Batas waktu penyampaian dokumen persyaratan dimulai sejak tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan tanggal 26 Mei 2023 Pukul 08.00 WIB s/d 16.00 WIB atau apabila melalui jasa pengiriman cap pengiriman maksimal tertanggal 26 Mei 2023.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jabar Prof Dr Fauzan Ali Rasyid pada Keterangan Pers di Kota Bandung, Senin 15 Mei 2023. Hadir pada pemaparan tersebut anggota tim seleksi lainnya KH Azis Hakim Syaerozie dan Dr Dena Widyawan. Sementara dua anggota lainnya yaitu Dr R Widya Setiabudi dan Dr Ir Aceng Hidayat, MT berhalangan hadir.
Dalam keterangannya, Fauzan Ali Rasyid menegaskan pihaknya berharap muncul antusiasme dari para aktivis dan pegiat kepemiluan untuk mendaftarkan diri. “Hal ini merupakan bentuk dari tanggung jawab kita sebagai warga negara untuk ikut mendorong demokrasi di negeri ini, khususnya pada lingkup Jawa Barat. Nantinya, sebanyak 14 orang peserta seleksi terbaik nama-namanya akan disampaikan ke KPU Pusat. KPU Pusatlah yang akan menentukan tujuh anggota komisioner KPU Jabar periode 2023-2028 mendatang,” ucap Fauzan.
Dosen di UIN Bandung ini mengatakan hal-hal terkait dengan pendaftaran termasuk formulir dapat diunduh dengan mengunduhnya dari laman siakba.kpu.go.id. Hal ini diawali dengan melakukan registrasi dan proses login. “Bila mengalami kesulitan dalam pendaftaran melalui website siakba.kpu.go.id dapat menghubungi No. Whatsapp 081286376657 atau langsung mengunjungi Helpdesk di Kantor Sekretariat Tim Seleksi yakni di Hotel Newton Jalan LLRE Martadinata Nomor 223, Merdeka, Kec Sumur Bandung, Kota Bandung,” katanya menguraikan.
Fauzan Ali Rasyid juga menguraikan beberapa syarat mendasar untuk mendaftar sebagai bakal calon anggota KPU Provinsi Jabar. Pertama, harus warga negara Indonesia, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun; setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
“Kemudian, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraa Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian; berpendidikan paling rendah Strata 1 (S1); berdomisili di wilayah Provinsi Jawa Barat yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik; mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon,” ujarnya.
Lebih jauh disampaikan, syarat lainnya adalah mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
Kemudian, bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi Jawa Barat, yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperolah kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan; bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih dan; tidak berada pada ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu. Untuk informasi lebih jauh serta jadwal pentahapan seleksi bakal calon anggota KPU Jabar 2023-2028 dapat diikuti pada laman website siakba.kpu.go.id atau menghubungi No. Whatsapp 081286376657 atau langsung mengunjungi Helpdesk di Kantor Sekretariat Tim Seleksi yakni di Hotel Newton Jalan LLRE Martadinata Nomor 223, Merdeka, Kec Sumur Bandung, Kota Bandung. ***