KOTA BANDUNG (TUGUBANDUNG.ID) – Menanggapi kasus yang melibatkan mahasiswa di Universitas Islam Bandung (Unisba) JZF (20) terduga penipuan arisan bodong, pihak Unisba mengakui bahwa benar terduga pelaku merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unisba, masih berstatus aktif.
Namun setelah muncul kasus tersebut, dalam sistem terdata tidak pernah berkuliah lagi di kelas yang diambil.
Hal itu dikatakan oleh Rektor Unisba Edi Setiadi saat jumpa pers, Jumat, 3 November 2023.
“Tindakan yang bersangkutan atas nama pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan Unisba. Maka dari itu, tanggung jawab kepada pihak yang merasa menjadi korban pun merupakan tanggung jawab pribadi yang bersangkutan,” kata Edi.
Edi mengatakan dari hasil investigasi ditemukan bahwa kerugian seluruh korban tidak mencapai milyaran rupiah seperti yang tersebar di media sosial.
“Terduga pelaku pun sudah dimediasi untuk bertanggung jawab menyelesaikan masalah tersebut”, tambah Edi.
Pihak universitas saat ini turut melakukan investigasi dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Unisba memiliki Pusat Badan dan Konsultasi Hukum yang bertindak sesuai dengan otoritas tanpa mencampuri urusan pribadi tandas Edi.
“Pihak Unisba memiliki sanksi tegas bila terbukti ada tindak kriminal yang dilakukan sivitas akademika, termasuk sanksi skorsing sampai pemutusan studi,” ujarnya.
Edi pun berharap agar semua pihak mengklarifikasi terlebih dahulu fakta yang ada dan tidak menyebarkan isu yang tidak sesuai dengan fakta-fakta sebenarnya.
“Kami harap kalau ada isu atau informasi yang belum jelas bisa mengklarifikasi dulu sehingga tidak ada berita yang belum jelas kebenarannya tapi sudah tersebar di masyarakat,” pungkasnya.***