KOTA BANDUNG (TUGUBANDUNG.ID) – Daop 2 Bandung mencatat puncak arus mudik dari Stasiun Kiaracondong terjadi pada hari Kamis (20/4/2023), dimana Daop 2 Bandung mengangkut sebanyak 4.954 penumpang ke berbagai tujuan.
“Berdasarkan data pantauan sementara, puncak arus mudik dari Stasiun Kiaracondong terjadi pada hari ini. Total keseluruhan sejak 14 April, Stasiun Kiaracondong telah memberangkatkan sebanyak 32.517 pelanggan KA,” jelas Manager Humas Daop 2 Bandung Mahendro Trang Bawono.
Mahendro menambahkan relasi favorit pelanggan sejauh ini didominasi untuk KA dari arah barat menuju timur seperti kota Surabaya, Malang, Solo, Semarang, Jogjakarta, serta Kutoarjo. Dari total 260.070 tiket yang disediakan, lanjut Mahendro, sebanyak 222.668 tiket KA telah terjual.
“Daop 2 Bandung terus mengimbau kepada pelanggan KA untuk memperkirakan waktu keberangkatan dari kediaman menuju stasiun, agar tidak tertinggal KA,” ucap Mahendro.
Mahendro juga mengingatkan kepada pemudik untuk selalu menjaga kesehatan saat hendak bermudik, dan pastikan tetap memperhatikan protokol kesehatan serta wajib menggunakan masker baik itu ketika di stasiun maupun selama berada di atas KA.
“Seluruh petugas kami selalu siap membantu pelanggan KA yang hendak bermudik Lebaran 1444 H sehingga angkutan Lebaran tahun ini bisa berjalan dengan lancar, aman, dan terkendali,” jelas Mahendro.
Sementara itu, Daop 2 Bandung masih menerapkan aturan naik kereta api sesuai SE Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022 dimana untuk pelanggan KA Jarak Jauh berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster).
Bagi calon pelanggan KA yang belum melakukan vaksin, Daop 2 Bandung menyediakan layanan vaksin booster gratis di Klinik Mediska Bandung dan Stasiun Kiaracondong. Selama masa angkutan Lebaran, total Daop 2 Bandung telah melayani sebanyak 468 peserta vaksin dengan rincian 169 di Stasiun Kiaracondong dan 307 di Klinik Mediska Bandung.
Mahendro mengatakan, pihaknya selalu menerapkan syarat naik kereta api yang telah ditetapkan pemerintah. Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka pihaknya akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat.(Pun) ***