Menu

Mode Gelap

Berita · 18 Apr 2023 11:45 WIB ·

Pemilik Usaha Gas Ditangkap Polisi, Kedapatan Tengah Mengoplos Gas 3 Kg ke Gas Non Subsidi

 GR pengoplos gas 3 kg sekaligus pemilik usaha ditangkap Polres Tasikmalaya Kota. (Nalendra Sukarya/ Perbesar

GR pengoplos gas 3 kg sekaligus pemilik usaha ditangkap Polres Tasikmalaya Kota. (Nalendra Sukarya/"Tugu Bandung").***

TASIKMALAYA (TUGUBANDUNG.ID) – Pengoplos gas 3 Kg ke Gas Non Subsidi ditangkap Polres Tasikmalaya Kota. Pelakau pengoplosan gas 3 kilogram tersebut diamankan di kediamannya yang dijadikan gudang gas di Kampung Cibungur RT 01 RW 06 Desa Nangewer, Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, dalam kasus ini Sat Reskrim berhasil mengamankan 1 tersangka yaitu GR (21) yang merupakan pengoplos sekaligus pemilik usaha. Ia menyebut, Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan gas LPG Bersubsidi.

“Kami berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi pemerintah di daerah hukum Polres Tasikmalaya Kota,” ucap Zainal dalam gelar perkara di halaman Mako Polres Tasimalaya Kota, Selasa (18/4/2023).

Zainal menjelaskan kronologis pengungkapan kasus itu, pada 14 April 2023 anggota Polres Tasikmalaya Kota sedang melaksanakan patroli. Kemudian menemukan satu rumah yang berlokasi di Kampung Cibungur RT 01 RW 06 Desa Nangewer, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya dan tercium bau gas.

Sehingga dilakukan pengecekan ke dalam rumah tersebut ternyata ditemukan tersangka GR sedang melakukan penyuntikan atau memindahkan isi tabung gas subdisi ke dalam tabung gas non subdisi.

Maka, saat itu juga pelaku GR diamankan beserta barang buktinya dan dibawa ke mako Polres Tasikmalaya Kota untuk mempertanggungjawankan perbuatannya.

“Dalam penangkapan ini kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti yaitu tabung gas 3 kg subsidi sebanyak 69 tabung, tabung gas 12 kg non subsidi sebanyak 38 Tabung, dan alat suntik 10 buah,” ujarnya.

Ia menyebut, modus dari pelaku adalah melakukan oplosan gas dari gas kecil ke gas besar. “Modus dari pelaku adalah melakukan oplosan gas dari tabung gas LPG ukuran 3 kg subsidi yang diisi ke tabung LPG non subsidi tabung 12 kg,” katanya.

“Pengoplosan menggunakan alat bantu pipa besi atau konektor ukuran 10 cm dan es balok, setiap 4 tabung gas LPG 3 kg dimasukkan atau dipindahkan ke 1 tabung LPG ukuran 12 kg. Motifnya, para pelaku memindahkan isi tabung gas LPG subsidi ukuran 3 kg ke tabung gas kosong non subsidi ukuran 12 kg guna mendapatkan keuntungan,” sambung dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal yaitu Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 10 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Ancaman Hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.***

Artikel ini telah dibaca 116 kali

Baca Lainnya

Evenepoel Bertekad “Comeback” Lebih Kuat, Setelah Kecelakaan Tabrakan dengan Mobil

7 Desember 2024 - 07:08 WIB

Wujudkan Pemberdayaan Ekonomi Umat, Lazis Darul Hikam Renovasi Kios dan Gerobak Pedagang UMKM di Dago

7 Desember 2024 - 05:54 WIB

Listrik di 9 Kecamatan di Sukabumi dan Cianjur yang Terdampak Bencana, Kembali Normal

6 Desember 2024 - 20:24 WIB

HUT SEI 17 tahun: Kolaborasi Hijaukan Bumi Membangun Negeri

6 Desember 2024 - 16:34 WIB

Kolaborasi Kimia Farma Apotek dan Good Doctor Tingkatkan Akses Layanan Kesehatan Digital Indonesia

6 Desember 2024 - 16:19 WIB

ITB Bersama Yayasan Rehabilitasi Yakkum Kembangkan PCast untuk Kesejahteraan Disabilitas

6 Desember 2024 - 13:07 WIB

Trending di Berita