TASIKMALAYA, (TUGU BANDUNG).- Seorang pemuda nekad mengontrak sebuah kamar di pemukiman padat penduduk untuk dijadikan pembuatan miras.
Pelaku menyewa sebuah rumah kontrakan dikawasan Kampung Sindangjaya, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, untuk meracik miras impor palsu.
Setelah jadi, miras impor palsu itu dijual belikan oleh pelaku kepada warga sekitar. Bahkan ke tempat hiburan malam yang ada di Kota Tasikmalaya.
Aksi pelaku tersebut membuat warga gerah, sehingga jika laporan tidak ditindaklanjuti maka warga akan bergerak. Menindaklanjuti laporan warga adanya kamar kontrakan dijadikan tempat meracik miras.
Sat Samapta Polres Tasikmalaya Kota melakukan penggerebegan dan mengamankan pelaku pengoplosan ratusan liter miras merk impor palsu.
Pelaku yang diamankan berinisial RB (36) warga Tasikmalaya, dengan barang bukti yang diamankan 150 liter tuak,79 botol arak bali, 7 botol hennesey, 5 botol jack daniel, 8 botol vibe, yang biasa dijual Rp.250 ribu rupiah per botol.
Kasat Samapta Polres Tasikmalaya Kota AKP Sunarto mengatakan, bahwa miras impor palsu tersebut dibuat oleh pelaku dari oplosan berbagai minuman keras.
Dari hasil pemeriksaan, didapati keterangan bahwa pelaku menjalankan racikan minuman palsu itu untuk mendapatkan keuntungan yang besar dan mudah.
“Ya kami menerima pengaduan masyarakat, dan mendapati disebuah kamar kontrakan dijadikan tempat pengoplosan miras merk impor yang diduga palsu,” ungkapnya usai penggerebegan, Selasa (6/6/2023).
Ia mengatakan, menurut keterangan pelaku bahwa sebagian miras tersebut di distribusikan ketempat tempat cafe dan karaoke yang berada di Kota Tasikmalaya.
Sedangkan bahan baku miras oplosan itu menggunakan arak bali dicampur miras lainnya. Pelaku mendapatkan bahan baku dari koleganya.***