SETELAH resmi dibuka untuk jemaah (umat Islam) dan pengunjung umum awal Maret 2023, Masjid Raya Megah Sheikh Zayed di Solo, Jawa Tengah, menerapkan delapan larangan.
Larangan itu ringkasnya adalah pengunjung dilarang: membawa makanan dan minuman; menggelar tikar; merokok; membuang sampah sembarangan; bermain di kolam; tidur-tiduran di area masjid; membawa hewan piaraan; dan berpakaian tidak sopan. (Surakarta.go.id, 2/3/2023)
Kemegahan masjid hadiah dari Presiden Uni/Persatuan Emirat Arab (UAE/PEA), Muhammad bin Sheikh Zeyad Al Nahyan (MBZ) kepada rakyat Indonesia ini memang juga mengemban fungsi sebagai tujuan wisata religi. Karena itu terbuka kesempatan bagi masyarakat non-Muslim untuk masuk dan menikmati keindahan arsitekurnya, campuran arsitektur Timur Tengah dan Indonesia.
Sejak awal pembangunan fisiknya sekitar November 2021 dan diresmikan Presiden RI dan Presiden UAE 14 November 2022 lalu, masjid yang mampu menampung 12.000 jemaah ini diniatkan sebagai replika Sheikh Zayed Grand Mosque di Abu Dhabi.
Dari tampak luar maupun dalam, masjid dengan ruang utama seluas 8.400 m2 di atas lahan 3 hektar ini memang megah, sangat indah. Dari luar masyarakat bisa melihat 4 menara tinggi (106 meter), 1 kubah besar, dan 82 kubah kecil. Sedangkan di dalam masjid, pengunjung bisa menyaksikan kemegahan interiornya.
Saf pertama atau terdepan sengaja diisi “meja-meja mini” sebagai rempat meletakkan kitab-kitab Al Quran. Demikian pula di pinggiran saf dan belakang saf atau paling akhir.
Corong kedamaian
Saat secara resmi membuka masjid raya ini bagi masyarakat akhir Februari 2023 lalu, Wakil Presiden Prof. Dr. KH Ma’ruf Amin mengatakan perlunya masjid ini berfungsi sebagai corong kedamaian masyarakat.
Sekaligus untuk meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak dalam rangka membangun dan merawat harmoni kerukunan dan persatuan dalam dakwah wasathiyah dan rahmatanlilalamin menuju Indonesia yang lebih maju. (Kemenag.go.id)
Selain itu, Wapres berharap, pembukaan masjid raya ini memperkuat karakter masyarakat Islam yang baik akidahnya, serta berwatak keislaman, kebangsaan, dan keindonesiaannya.
Menurut catatan TuguBandung.id (9/11/2022), biaya pembangunan yang berasal dari bantuan pemerintah UEA setidaknya mencapai Rp 300 miliar. Belum lagi tambahan ratusan juta dari Pemkot Surakarta untuk biayai perbaikan fasilitas sekitarnya.
Masjid Raya di Jalan Ahmad Yani 128, Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo ini sudah dilengkapi area parkir seluas 3.500 meter persegi. Tapi kenyataan di lapangan terasa masih kurang. Hal itu karena arus masyarakat Solo dan sekitarnya untuk mengunjungi masjid terbesar di daerah eks Karesidenan Surakarta ini masih terus mengalir. (Widodo A, TuguBandung.id)***