KOTA BANDUNG (TUGUBANDUNG.ID) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dalam Pemilu 2024.
Masa pengumuman DCS anggota DPRD Provinsi Jawa Barat untuk Pemilu 2024 pada tanggal 19-23 Agustus 2023, atau beriringan dengan masa tanggapan dan masukan masyarakat atas DCS mulai 19 hingga 28 Agustus 2023.
Diketahui DCS anggota DPRD Provinsi Jawa Barat untuk Pemilu 2024, setelah verifikasi administrasi KPU Jawa Barat menyatakan 1.854 orang memenuhi syarat dari total 1.980 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) asal 18 partai.
Melalui surat No. 1196/PL.01.4-PU/32/2023 (Klik Ini) yang ditandatangani Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat Rifqi Alimubarok, tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Provinsi Jawa Barat mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
Menurut anggota KPU Provinsi Jawa Barat Endun Abdul Haq pada Sabtu (19/8/2023) di Bandung, berdasarkan data KPU Jabar, dari 126 bakal calon yang tidak memenuhi syarat itu, sebanyak 61 orang di antaranya adalah bacaleg dari Partai Kebangkitan Nusantara, 36 orang dari Partai Solidaritas Indonesia, 19 orang dari Partai Hati Nurani Rakyat, delapan orang dari Partai Garda Republik Indonesia, dan masing-masing satu orang dari Partai Ummat dan Partai Buruh.
Sementara yang telah memenuhi syarat 100 persen bacalegnya adalah Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Perindo, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, dan Partai Bulan Bintang. Bagi bacaleg yang tidak puas atau keberatan dengan keputusan KPU Provinsi Jabar ini, kata Endun, bisa menggunakan haknya secara hukum dengan mengajukan sengketa melalui partai politiknya masing-masing ke Bawaslu.
Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 – 28 Agustus 2023.
Berikut Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Klik Ini!
Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan Masyarakat, memperhatikan hal-hal tersebut:
- Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
- Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Provinsi JAWA BARAT melalui:
- website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id
- kantor KPU Provinsi dengan alamat Jl. Garut 11 Provinsi Jawa Barat.
- Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Provinsi Jawa Barat.
- Foto Calon Anggota sementara anggota DPRD dapat dilihat pada laman dan media sosial resmi KPU Provinsi Jawa Barat.***